Sukses

Ketagihan Judi, Warga Palembang Kuras Harta Orang Tua Hingga Curi Motor

Warga Palembang Sumsel nekat mencuri sepeda motor, demi memenuhi hasratnya untuk judi online.

Liputan6.com, Palembang - Keinginan AP (24) untuk mencari keberuntungan di judi online, membuatnya nekat melakukan tindak kriminal di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Warga Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang tersebut, akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dari informasi yang diperoleh, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan AP, terjadi pada tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku bersama rekannya FS, berjalan kaki mencari motor yang akan dicurinya. Setiba di depan rumah korban, Wasini (39), di Jalan Bungaran V Ujung Kecamatan Jakabaring Palembang, kedua pelaku langsung beraksi ketika melihat sepeda motor korban terparkir di halaman rumah.

Mereka masuk ke halaman rumah, yang saat itu sedang sepi. FS bertugas merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T. Sedangkan AP memantau keadaan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sepeda motor korban langsung dibawa kabur dan dijual ke rekannya seharga Rp 1,2 juta. Uang hasil penjualan tersebut langsung dibagi dua, AP sendiri mendapatkan jatah Rp 600.000.

“Uangnya sudah habis, saya gunakan untuk bermain judi slot,” ucapnya, saat diinterogasi di Polrestabes Palembang, Kamis (3/3/2022).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Gadaikan Barang Rumah

Ternyata tak hanya melakukan aksi pencurian saja, untuk memenuhi hasratnya berjudi. AP juga sudah banyak menguras harta benda milik orang tuanya.

Dari uang hasil menggadaikan barang di rumah orang tuanya, dia pun mendapatkan uang hingga ratusan juta, yang sudah habis di aplikasi judi online.

"Barang-barang di rumah yang saya gadaikan. Sudah banyak, ada sekitat Rp500 juta lebih saya kalah. Dan tidak pernah menang," katanya.

3 dari 3 halaman

Rekaman CCTV

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku AP ditangkap anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (2/3/2022) malam di kediamannya.

“Kita juga menggerebek rumah FS, tapi pelaku tak ada di rumah, kini masih jadi buronan,” ucapnya.

Identitas pelaku terungkap setelah aksinya terekam kamera CCTV, di rumah tetangga korban. Usai kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan pencurian itu ke Polrestabes Palembang, pada tanggal 16 September 2021.Atas ulahnya, pelaku AP pun terjerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama lima tahun.