Sukses

4 Siswa Nekat Dobrak Pintu Besi dan Pecahkan Kaca Toko Modern Demi Rokok

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kasi Humas Polres Minahasa Selatan AKP Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, di Mapolres Minahasa Selatan, Rabu (2/3/2022).

Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa Selatan mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Indomaret, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 02.20 Wita.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kasi Humas Polres Minahasa Selatan AKP Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, di Mapolres Minahasa Selatan, Rabu (2/3/2022).

“Pelaku ada empat orang yaitu Y (14), R (14), J (14) dan H (15). Keempatnya warga Kecamatan Amurang Timur dan masih tercatat sebagai pelajar sekolah menengah,” ujar Tangkere.

Kejadian pencurian berawal dari salah satu pelaku menurunkan sekring induk sehingga lampu Indomaret dan CCTV padam. Setelah itu, para pelaku pencurian membuka paksa pintu besi, memecahkan pintu kaca kemudian masuk ke dalam Indomaret dan mencuri barang jualan yang ada di dalam Indomaret.

“Sejumlah barang berhasil dicuri oleh para pelaku yaitu rokok, korek api, minuman dan snack coklat. Saat hendak keluar usai melakukan aksi pencurian, terdengar bunyi kaca pecah sehingga warga sekitar TKP langsung berteriak, para tersangka kemudian melarikan diri,” lanjut Tangkere.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Telah Mencuri di Lain Tempat

Menerima laporan, Tim Penyidik Satreskrim Polres Minahasa Selatan langsung menuju lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi.

Hasil pengembangan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya para pelaku dan barang bukti curian berhasil diamankan petugas.

“Kasus pencurian ini merupakan kejadian berulang, yang mana para pelaku juga sudah pernah melakukan kasus serupa, baik di minimarket maupun warung warga,” ujar Lesly.

Terhadap para pelaku dikenakan pasal persangkaan 363 KUHPidana ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Sub pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun.

“Kami masih akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, mengingat para pelaku masih kategori anak di bawah umur,” kata Lesly.