Liputan6.com, Manado - Kasus digigitnya hidung mantan Bupati Bolmong Timur Sehan Salim Landjar akibat utang piutang yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut memasuki tahap II.
“Tersangkanya, pria berinisial AJ alias AK beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada hari Selasa (22/2/2022),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu siang (2/3), di Mapolda Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Abast mengatakan, tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut tanggal 18 Februari 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AJ alias AK sudah lengkap atau P-21.
“Tersangka diserahkan beserta sejumlah barang bukti berupa, satu buah kaos warna hitam bercorak abu-abu, satu buah celana panjang olahraga warna hitam, serta satu buah kemeja lengan panjang warna putih bermotif garis hitam,” ujar Abast.
Diketahui, penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolmong Timur itu terjadi pada Rabu (29/12/2021), sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah tersangka, Kelurahan Tumobui, Kotamobagu, Sulut. Penganiayaan diduga dilatarbelakangi masalah hutang-piutang.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.