Liputan6.com, Bandung - DPRD Kota Bandung telah menggelar rapat paripurna pemberhentian Yana Mulyana dari jabatan Wakil Wali Kota Bandung. Selanjutnya, DPRD menyepakati usulan Yana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023.
Baca Juga
Advertisement
Yana saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
Pengusulan Yana sebagai Wali Kota Bandung berbarengan dengan pemberhentiannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
“Jadi hari ini pengumuman pengangkatan Wakil Wali Kota Bandung masa jabatan 2018-2023 menjadi Wali Kota Bandung dan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung," kata Yana, Jumat (4/3/2022).
Yana menjelaskan, mekanisme yang harus ditempuh dari pemerintah kota ke gubernur hingga usulan tembus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nanti dari Kemendagri meminta gubernur untuk melantik.
Saat ini, Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung menunggu kebijakan lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan juga pemerintah pusat terkait usulan Yana menjadi Wali Kota Bandung definitif.
“Baik dari Pemkot maupun DPRD Kota Bandung sudah menjalankan sesuai regulasi (terkait usulan menjadi Wali Kota),” ucap Yana.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi menghaturkan terima kasih atas pengabdian Yana sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2018-2023.
“Terima kasih kepada Yana Mulyana atas jasanya selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2018-2023, dan juga sebagai Plt. Wali Kota Bandung saat ini. Selamat bertugas,” ucapnya.
Untuk diketahui, Yana Mulyana diusulkan menjadi Wali Kota Bandung untuk menggantikan Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang wafat pada 10 Desember 2021 silam.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.