Sukses

Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng dan Dugaan Praktik Kartel

KPPU melakukan sejumlah kajian terkait melambungnya harga minyak goreng sejak Oktober 2021 lalu. Kemudian, ada dugaan praktik kartel dalam proses bisnisnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta kelangkaan minyak goreng di pasaran ternyata dipengaruhi oleh beberapa sebab. Mulai dari panic buying hingga masalah distribusi.

Penyebab minyak goreng langka tersebut adalah temuan awal penyelidikan KPPU. Temuan awal minyak goreng langka disebabkan oleh berbagai hal.

"Banyak temuan di lapangan terkait kelangkaan migor (minyak goreng). Ada panic buying, penjualan bersyarat, dugaan hambatan akses, masalah distribusi dan lainnya," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (5/3/2022), dikutip Minggu (6/3/2022).

Saat ini, KPPU terus melakukan penyelidikan untuk mendalami persoalan yang ada berdasarkan temuan di lapangan tersebut. Antara lain dengan melanjutkan proses pemanggilan kepada para produsen minyak goreng.

Karena itu, KPPU belum bisa menyampaikan penyebab pasti atas kelangkaan minyak goreng di pasaran. Mengingat, proses penyelidikan masih berlanjut.

Menurut dia, KPPU tidak bisa menyimpukan berdasarkan informasi saja. Butuh pembuktian untuk memperkuat dugaan yang ada.

"Semoga dalam waktu yang tidak lama, kami bisa meng-update hasil pra penyelidikan kami," ucap dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Praktik Kartel?

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil distributor minyak goreng pekan depan. Ini sebagai tindak lanjut proses penyelidikan yang dilakukan KPPU.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyebut proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kali ini giliran distributor minyak goreng yang akan dimintai keterangan.

"Satu pekan ke depan mulai mengundang distributor," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (27/2/2022).

Sementara itu, sejak dimulainya penyelidikan untuk penegakan hukum di KPPU, hingga saat ini telah ada 12 produsen yang dimintai keterangan. Namun, ada beberapa yang akan dijadwalkan ulang.

"Saat ini sudah 12 produsen, satu ritel dan satu asosiasi ritel yang memenuhi undangan. Beberapa masih dijadwalkan lagi," kata dia.

Informasi, KPPU melakukan sejumlah kajian terkait melambungnya harga minyak goreng sejak Oktober 2021 lalu. Kemudian, ada dugaan praktik kartel dalam proses bisnisnya.