Sukses

Pandemi Covid-19 Dicabut Adalah Tidak Benar, Berikut Penjelasannya

Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.

Liputan6.com, Jakarta Merebaknya informasi potongan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa pandemi Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar.

Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menjelaskan, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada Rabu, 2 Maret 2022, bukan menyatakan Covid-19 dicabut.

"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Abdul, dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Minggu (6/3/2022).

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut," Abdul menandaskan.