Liputan6.com, Aceh - Penyidik Polda Aceh dikabarkan mulai membidik para pihak yang menikmati bancakan korupsi beasiswa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2017. Sebelumnya, penegak hukum dicibir karena dinilai hanya menyentuh aktor 'teri' dalam kasus yang merugikan uang negara itu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam siaran tertulisnya, Minggu (6/3/2022), mengatakan bahwa pihaknya kini mulai fokus pada satu per satu skema aliran dana. Progres pengungkapan para pemain di balik kasus korupsi beasiswa ini diharap bisa menjawab kegelisahan publik.
Advertisement
Baca Juga
Winardy menjelaskan bahwa salah satu yang berhasil ditelusuri yakni terkait seseorang berinisial DS, pemberi info peluang mendapat beasisswa kepada adiknya iparnya sendiri, NF. Melalui seorang ustaz berinisial S, DS menyerahkan formulir beserta persyaratan pengajuan beasiswa yang mesti diisi.
Disebut-sebut bahwa NF turut menyampaikan kabar mengenai dibukanya kran beasiswa kepada teman-teman mahasiswanya. Dari sanalah bermunculan 23 mahasiswa S1 yang beramai-ramai ikut mengisi formulir pengajuan beasiswa.
"S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF. Itu terjadi pada November 2017," ungkap Winardy.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini
Baru 7 Tersangka
Pada 21 Desember 2017, S menyampaikan kabar kepada NF bahwa beasiswa tersebut telah cair dan kini berada di rekening masing-masing penerima.
Sesuai kesepakatan, NF mulai melakukan pemotongan uang beasiswa dari ke-23 mahasiswa dengan total yang menjadi bagian mereka hanya sebanyak Rp5 juta per orang.
NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun batang hidung keduanya tidak pernah kelihatan. Polda Aceh akan kembali melayangkan surat panggilan kepada DS dan S, dan jika tetap tidak datang, maka mereka akan dibawa oleh petugas.
Sebagai informasi, audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa kerugian negara atas kasus korupsi dana pendidikan itu mencapai Rp10 miliar lebih, atau mencapai 46,50 persen dari total anggaran Rp21,7 miliar.
Per 3 Maret 2022, polisi baru menetapkan tujuh nama yang masuk ke dalam list tersangka untuk kasus rasuah itu.
Advertisement