Liputan6.com, Jakarta - Tim Opsnal Polsek Tampan meringkus dua remaja pelaku jambret berinisial YW (19) dan AAP (19), yang beraksi di Perumahan UNRI, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, beberapa waktu lalu.
Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ditangkap usai korbannya yang bernama Diana melapor ke Polsek Tampan.
"Untuk kedua pelaku sudah berhasil kami amankan kemarin," kata Kapolsek Tampan I Komang Aswatama, Pekanbaru, Senin, dikutip Antara.
Advertisement
Baca Juga
Kedua pelaku melakukan aksinya pada, Rabu (2/3) pukul 15.45 WIB. Pelaku melihat handphone korban yang terletak di dasboard motor korban usai mengantar anaknya les di Jalan Uka, Kecamatan Tuah Madani.
"Melihat adanya kesempatan, ketika sampai di Komplek Perumahan UNRI kedua pelaku memepet korban dari sebelah kiri dan langsung menarik handphone korban," terang Aspikar.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Korban yang melihat pelaku kabur berusaha mengejanya. Akan tetapi, korban kehilangan jejak.
Tidak terima handphone nya dirampas, korban yang rugi Rp4 juta membuat laporan ke Polsek Tampan. Kepolisian menelusuri CCTV sekitar dan memudahkan polisi menangkap pelaku.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Demi Berangkat ke Bengkulu
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor dengan nopol BM 6627 OJ milik pelaku.
"Berkat laporan korban, tidak sampai 24 jam kita berhasil menangkap pelaku YW. Di tangannya didapatkan handphone," jelasnya.
Polisi melakukan pengembangan hingga pelaku YW mengaku beraksi bersama AAP. Dari keterangan yang didapat, tim berhasil menangkap AAP di kediamannya Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Minggu pagi.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, AAP membutuhkan biaya keberangkatan ke Bengkulu untuk menemui pacarnya yang sedang ulang tahun," pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 365 atau pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement