Sukses

Kisruh Lahan di Wawonii: Jangan Ditutupi, tapi Dicarikan Solusi

Jatam menilai, wakil bupati Konkep Abdi Muhamad Lutfi berbohong soal kondisi Konkep usai penyerobotan lahan di Desa Sukarela Jaya.

Liputan6.com, Kendari - Setelah PT GKP diduga menyerobot lahan warga penolak tambang Selasa, (1/3/2022) dan Kamis, (3/3/2022), Wakil Bupati Andi Muhammad Lutfi membuat pernyataan terbuka melalui video pendek soal kondisi Konawe Kepulauan. Isinya terkait, situasi di Konawe Kepulauan di wilayah Roko-Roko Raya sudah aman dan kondusif.

Menurutnya, keberadaan PT GKP legal. Wakil Bupati mengatakan, dasarnya Izin Usaha Pertambangan dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Konkep.

"Wawonii hari ini sangat kondusif, kepada seluruh warga Wawonii, keluarga saya dimanapun berada, jangan terprovokasi. Silahkan bagi investor yang akan masuk, Rencana tata Ruang wilayah di Konkep sudah disusun sehingga investor bisa berinvestasi di Wawonii," ujar Wabup dalam video.

Dia mengatakan, saat turun ke lapangan bersama Kapolres, tidak ada satu pun masyarakat yang mengatakan seperti apa yang diberitakan. Dia menambahkan, Pemda menyatakan kondisi Wawonii kondusif dan masyarakat melakukan kegiatan seperti hari-hari biasa.

Menurutnya, soal perlawanan warga saat perusahaan PT GKP melakukan penyerobotan lahan, merupakan tindakan yang seharusnya tidak diekspos.

Pernyataan Wabup, disoroti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Indonesia. Menurut perwakilan Jatam, Muhammad Jamil, pernyataan Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi bahwa situasi di lokasi sudah aman dan kondusif, cenderung manipulatif dan mengandung unsur kebohongan.

"Pertama, pascapenyerobotan lahan pada tanggal 1 dan 3 Maret lalu, warga penolak tambang di Roko-Roko Raya sesungguhnya masih sangat cemas dan takut akan aparat kepolisian yang masih mondar-mandir dan berada di basecamp PT GKP," tulis Muhammad Jamil dalam rilisnya, Minggu (6/3/2022).

Katanya, ketakutan warga juga terkait sebagian dari warga penolak tambang yang sudah dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan sejak 2019 lalu. Ada 28 orang warga Wawonii sudah diproses hukum setelah menolak masuknya tambang.

Kedua, Keberadaan aparat kepolisian di basecamp PT GKP, berikut potensi warga penolak yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi dan terlibat dalam aksi pengadangan pada 1 dan 2 Maret 2022 lalu, membuat warga enggan pulang ke rumah hingga saat ini.

Konsekuensinya kemudian adalah warga tidak lagi fokus mengurus kebun sebagai sumber utama perekonomiannya. Ketiga, Pada Jumat, 4 Maret, sehari setelah dugaan penyerobotan lahan yang menyebabkan sejumlah perempuan jatuh pingsan itu, aparat kepolisian mendatangi rumah salah satu perempuan petani yang terlibat dalam aksi pengadangan.

Polisi, dengan cara intimidatif, bertanya soal siapa yang menyuruh petani perempuan membuka baju dalam aksi pengadangan, berikut diancam akan dilaporkan dengan UU pornografi. Sehingga, Jamil melanjutkan, klaim Wakil Bupati Konkep itu tidak benar, cenderung mengada-ada. Alih-alih memberikan informasi yang benar, Wakil Bupati Konkep itu bahkan terlibat dalam upaya negosiasi dengan sejumlah warga penolak tambang yang, tujuan akhirnya membuka ruang masuk bagi PT GKP.

Soal RTRW Konawe Kepulauan, Muhamad Jamil memaparkan, meski telah mekar sejak tahun 2013 lalu, Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pulau kecil itu masih tertahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). Sehingga untuk kepentingan arahan dalam memanfaatkan ruang, Kabupaten Konawe Kepulauan masih mengacu pada RTRW Konawe, selaku kabupaten induk sebelum dimekarkan.

Dalam RTRW Kabupaten Konawe itu, Jamil menambahkan, tidak ada alokasi ruang untuk tambang di Konawe Kepulauan. Namun, setelah terkatung-katung dalam waktu yang lama, draft Rancangan RTRW Konkep yang selama ini tertahan di Kementerian ATR/BPN di Jakarta itu, secara tiba-tiba dibahas melalui Rapat Koordinasi Pembahasan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara pada pada 23 Maret 2021.

Tak lama setelah itu, Perda RTRW disahkan, dengan terbitnya Perda No 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dalam Perda ini, secara mengejutkan terdapat alokasi ruang untuk tambang. Sebagaimana dengan proses terbitnya izin tambang, proses pembahasan, kajian akademik dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Konkep yang disahkan itu, tak dibuka ke publik, tidak melibatkan masyarakat, bahkan diduga disusupi kepentingan perusahaan tambang.

Dugaan ini semakin kuat, mengingat setelah Perda RTRW disahkan, Pemerintah Kabupaten Konkep dan PT Gema Kreasi Perdana menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 30 September 2021. Melalui MoU ini, PT GKP memungkinkan untuk bisa menjalankan rencana kegiatan usaha di Pulau Wawonii.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono, saat dikonfirmasi, soal kondisi Wawonii enggan berbicara banyak. Dia mengarahkan ke Kapolres Kendari.

"Silahkan anda datang ke Wawonii dan tanya pihak perusahaan. Jangan tanya saya, kan (saya) bukan karyawan perusahaan, yang jelas yang saya tahu situasi di Wawonii sudah kondusif," kata Wakapolda.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ridwan BAE Soroti PT GKP

Dugaan upaya penyerobotan lahan petani oleh perusahaan tambang PT GKP di Desa Sukarela Jaya Kecamatan Wawonii Tenggara Konawe Kepulauan, Kamis (3/3/2022) Mendapat sorotan dari anggota DPR RI Ridwan Bae. Politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini menegaskan, perusahaan dan pemerintah tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada rakyat kecil.

"Apalagi soal pertambangan, sebab Wawonii itu pulau kecil, mesti dilihat betul-betul Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatasnya," ujar Ridwan BAE, Sabtu (5/3/2022).

Dia menjelaskan, di pulau kecil seperti Wawonii, kadang ada IUP di atas kebun dan lahan rumah warga. Juga, kadang IUP merambah hingga ke tanah ulayat yang sudah puluhan tahun dikuasai oleh warga setempat.

"Jadi, ketika berhadapan dengan situasi seperti ini mesti ada izin warga atau diskusi dengan warga, jangan memaksakan kehendak kepada rakyat kecil," ujar Ridwan Bae.

Dia mengulangi pernyataannya, ketika rakyat belum mengizinkan, pemda atau perusahaan jangan ngotot. Walaupun, sudah ada izin dari pemerintah pusat.

"Karena ada beberapa aturan negara soal IUP perlu diperbaiki dan ditinjau kembali. Sebab bagaimana mungkin, masih ada IUP yang melalui rumah orang, kebun atau tanah ulayat orang. ini yang tak boleh terjadi, tapi karena sudah terjadi maka rakyat harus diajak dialog, selama rakyat tak setuju, tak bisa dipaksa," tegasnya.

Dia meminta, Kapolda Sulawesi Tenggara bisa mengambil langkah konkret dan adil terkait langkah hukum. Menurutnya, pihaknya akan memantau perkembangan aktivitas PT GKP di Wawonii, Konawe Kepulauan.

"Buatlah dengan adanya tambang, rakyat sejahtera. Jangan, tambang ada, rakyat menangis atau tambang jalan rakyat tertindas," pungkas Ridwan Bae.

Diketahui, dugaan upaya penyerobotan lahan di Desa Sukarela Jaya Wawonii, sudah dilakukan kelima kalinya oleh PT GKP. Melalui Direktur bernama Bambang, perusahaan berdalih sudah membeli lahan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Asinah.