Liputan6.com, Bandung - Dua tersangka pembunuh perempuan bertato yang jasadnya ditemukan di lahan kosong di kawasan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dijerat pasal pembunuhan berencana. Kedua pelaku berinisial DG (33) dan DP (25) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Advertisement
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, indikasi pembunuhan terhadap korban dilakukan berencana berdasarkan keterangan pelaku, saksi, dan fakta-fakta kejadian. Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
"Saat ini, menurut penyidik itu pasal primernya pembunuhan berencana (Pasal 340). Ancaman maksimalnya seumur hidup," kata Aswin, Selasa (8/3/2022).
Berdasarkan penyidikan, pelaku telah merencanakan menyewa sebuah kamar hotel untuk bertemu dengan korban. Pelaku kemudian membuang jasad korban di lahan kosong di Jalan Cisaranten Kulon, Arcamanik.
"Tersangka membawa korban menggunakan motor. Sampai di hotel, mereka sempat cekcok (antara korban dan DG), tetapi tersangka DP sempat keluar dari kamar. Saat DP keluar kamar itu lah DG mencekik korbannya,” ujar Aswin.
Adapun DG sudah mengenal korban sekitar dua bulan yang lalu. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara.
"Ada motif cemburu antara tersangka dan korban, kemudian mereka menyelesaikan masalahnya di hotel. Kemudian terjadilah dugaan pembunuhan di hotel tersebut," ucap Aswin.
Usai peristiwa pembunuhan tersebut, jenazah korban dibawa oleh kedua tersangka ke Jalan Cisaranten Bandung.
"Kedua tersangka tersebut membonceng korban, bonceng tiga, dan korban dibuang ke salah satu semak-semak di dekat hotel," ungkap Aswin.