Sukses

Miris, Pemuda Pekanbaru Memperjualbelikan Sabu Disaksikan Anak dan Istri

Polresta Pekanbaru menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu, di mana dua tersangka baru saja mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika. Dua di antaranya ditangkap di Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, sementara sisanya ketika berada di dua hotel di Sumatra Barat.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK, dua tersangka baru saja bebas bersyarat dari Lapas Pekanbaru. Keduanya tidak jera setelah keluar penjara dan terjerat lagi peredaran gelap narkotika.

"Dari kasus ini petugas menyita 2.474 gram narkotika jenis sabu yang terbungkus 45 plastik," kata Pria, Selasa petang, 8 Maret 2022.

Pria menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Gang Indrapuri, Kecamatan Tenayanraya. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua pria inisial MR dan RS.

Keduanya punya peran sebagai kurir, penyimpan, dan turut mengedarkan. RS sebagai pengedar mendapatkan upah dari tersangka MR sebesar Rp5 juta jika berhasil menjual satu kilogram sabu.

Keduanya tinggal serumah di Tenayanraya begitu juga dengan keluarganya. Di rumah itu ada istri dan anak yang menyaksikan keduanya memperjualbelikan narkoba jenis sabu.

"Padahal ada anaknya di situ, ya begitulah kira-kira," jelas Pria.

Dari kedua tersangka ini, petugas melacak pengendali barang haram itu. Petugas berangkat ke daerah Agam, Sumatra Barat dan mengetahui ada tersangka lainnya di dua hotel berbeda.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pengatur Peredaran

Di salah satu hotel, petugas menangkap tersangka J dan seorang perempuan inisial Y. Hasil penyidikan, tersangka J merupakan pengatur keuangan dan mengumpulkan uang hasil transaksi narkoba dari MR serta RS.

"Kemudian tersangka Y ini sebagai pengatur ke mana barang akan diedarkan, siapa yang membeli, dia ini pengatur transaksi," jelas Pria.

Menurut Pria, tersangka Y baru satu pekan keluar dari Lapas Gobah Pekanbaru. Minggu lalu baru mendapatkan bebas bersyarat dan kembali masuk ke gembong peredaran narkoba.

Selanjutnya, di satu hotel lagi, masih di daerah Agam, petugas menangkap tersangka EE. Dia merupakan pemilik sabu 2.474 gram yang disita petugas sebelumnya di Pekanbaru.

"Tersangka EE ini baru bebas tiga bulan lalu dari Lapas Gobah, bebas bersyarat juga," kata Pria.

Meski sudah menangkap kurir, pengedar, pengendali, dan pemilik sabu, polisi masih menelusuri jaringan para tersangka. Mereka diduga sebagai jaringan narkoba antarnegara melihat kemasan barang bukti yang disita petugas.

"Melihat kemasan ini kita sudah tahu dari negeri tetangga (Malaysia)," ucap Pria.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kemudian denda minimal Rp1 miliar dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Pria.