Liputan6.com, Gorontalo - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti keluhan warga Desa Puncak, Kecamatan Pulubala dan warga Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Warga yang berada di kedua desa tersebut harus membayar denda mulai dari Rp1.700.000 hingga Rp7.500.000. Warga tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan memindahkan meteran listrik tanpa melapor ke pihak PLN.
Advertisement
Baca Juga
Hingga akhirnya, pihak PLN menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan mencabut meteran listrik. Tidak hanya mencabut, pemilik rumah juga dikenakan denda yang dinilai terlalu membebani.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Somowiyono meminta kepada pihak PLN untuk kembali memasangkan meteran listrik tersebut. Dirinya meminta agar pihak PLN tidak membebani denda sebesar itu.
"Harapan kami, tidak perlu lagi mengenakan denda, bukan mengabaikan aturan, akan tetapi sosialisasi seperti ini belum maksimal," kata Warsito kepada Liputan6.com, Selasa (08/03/2022).
Menurut Warsito, warga yang belum paham mengenai aturan yang ada tidak layak diberikan denda. Sebab, masyarakat tidak tahu menahu tentang seluk beluk aturan yang ditetapkan.
"PT PLN harusnya melakukan sosialisasi secara intens, agar seluk beluk tentang aturan yang ditetapkan, bisa diketahui warga," tegas Warsito.
Sementara itu, Manager PT PLN ULP Limboto, Husein Zaka Mubarok mengatakan, berdasarkan temuan yang ada, pekan ini pihak PLN akan menemui konsumen tersebut agar persoalan ini bisa diselesaikan.
"Ke depan juga kami akan memaksimalkan lagi sosialisasi kepada para warga yang belum mengetahui aturan yang ada," katanya.
"Oknum yang melakukan pemindahan meter tersebut pun, bukan dari petugas PLN, melainkan hanya mengaku sebagai petugas PLN," ia menandaskan.