Liputan6.com, Samarinda - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penyelamat Uang Rakyat (Gempur) gelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Selasa (8/3/2022). Mereka mempertanyakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2022 yang dianggap cacat hukum.
Setelah berorasi yang dijaga ketat aparat kepolisian, perwakilan mahasiswa kemudia diterima Komisi I DPRD Kaltim. Pengunjuk rasa menyebut, Perda APBD 2022 cacat hukum karena ditandangani oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK yang telah demisioner.
Koordinatir Aksi, Roselin menyebut, Makmur HAPK merupakan Ketua DPRD Kaltim yang telah demisioner sejak 2 November 2022 silam. Pemberhentian itu telah diputuskan secara politik dan kelembagaan di DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna yang memberhentikan Makmur HAPK dari jabatan Ketua DPRD Kaltim.
Advertisement
Baca Juga
DPRD Kaltim, sambungnya, kemudian memutuskan Hasanuddin Masud, yang juga dari Golkar Kaltim, sebagai ketua baru.
“APBD Kaltim 2022 ini tidak sah. Ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan mantan Ketua DPRD Kaltim pada 30 November 2021. Padahal Makmur lengser dari jabatannya sejak tanggal 2 November 2022,” kata Roselin.
Dia menjelaskan, seluruh proses politik dan kelembagaan di DPRD Kaltim harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Sehingga keputusan DPRD Kaltim yang mengganti jabatan Ketua DPRD Kaltim secara sah seharusnya dapat ditaati dengan baik.
“Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim mendatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Kami mempertanyakan pengesahan APBD dan legal standing APBD Kaltim yang ditandatangani oleh orang yang tidak sah yaitu Makmur HAPK,” ujarnya.
Roselin menegaskan, pihaknya telah menemukan bahwa APBD Kaltim 2022 telah cacat hukum. Hal itu berpotensi merugikan keuangan negara.
Roselin bahkan menyebut ada dugaan APBD Kaltim 2022 menguntungkan pihak-pihak tertentu karena cenderung dipaksakan pengesahannya.
“Penandatanganan itu seperti dipaksakan agar memuluskan kepentingan segelintir orang,”sambungnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak seluruh pihak tekait untuk mengambil sikap yang benar sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan uang rakyat.
“DPRD seharusnya tidak sembarangan dengan uang rakyat. Harus menggunakan regulasi yang benar. Jangan sampai salah jalan karena kepentingan segelintir orang,” sebutnya.
Simak juga video pilihan berikut
Tanggapan DPRD Kaltim
Ditemui wartawan usai menemui mahasiswa, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menyangkal penggantian Ketua DPRD Kaltim. Menurut dia, rapat paripurna yang dilakukan pada tanggal 2 November 2022 tidak sah.
Pasalnya, hak penggantian Ketua DPRD Kaltim hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Itu tidak benar, surat yang ditandatangani partai itu tidak sah. Sampai saat ini, Makmur HAPK masih menjadi Ketua DPRD Kaltim,” kata Jahidin.
Advertisement