Sukses

Warga Jabar Jadi Korban Investasi Bodong Doni Salmanan, Silakan Lapor ke Polda

Polda Jawa Barat siap menampung aduan korban yang telah dirugikan tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan.

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat siap menampung aduan korban yang telah dirugikan tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan. Bila ada, Polda Jabar akan meneruskan laporan ke Mabes Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus crazy rich asal Bandung itu saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Namun, jika ada warga Jabar yang merasa dirugikan oleh Doni Salmanan, Polda Jabar siap menerima laporan terkait hal tersebut.

"Enggak ada (posko pengaduan) karena ditangani Mabes Polri. Tapi, nanti kita mengakomodir saja ke sana," kata Ibrahim, Rabu (9/3).

Ibrahim mengatakan, aduan warga tersebut nantinya akan ditampung dan diteruskan ke Mabes Polri sebagai pelengkap penyelidikan atas kasus Doni Salmanan.

"Nanti paling ditampung mau dikirim ke Mabes. Jika ada yang melaporkan akan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Adapun Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex setelah diperiksa selama sekitar 13 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pemilik nama asli Doni Muhamad Taufik tersebut kini terancam 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang TPPU.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada Selasa, 8 Maret kemarin.

Selama 13 jam pemeriksaan, crazy rich Bandung tersebut dicecar dengan 90 pertanyaaan. Hal ini diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

"Dalam pemeriksaan tadi sangat kooperatif. Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS saat diperiksa sebagai saksi," kata Ahmad.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berawal dari Laporan Korban RA

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko. 

Pria yang mengaku sebagai crazy rich​​​​​​​ asal Bandung itu disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.