Sukses

Duh, 20 Ribu Vaksin Booster AstraZeneca Kedaluwarsa di Solo

Sebanyak 20 ribu vaksin booster AstraZeneca sudah kedaluwarsa sejak tanggal 28 Februari 2022, lalu. Vaksin Covid-19 yang telah melewati masa berlaku itu tidak dimusnahkan, tetapi tetap disimpan.

Liputan6.com, Solo - Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo mencatat sebanyak puluhan ribu vaksin Covid-19 AstraZeneca yang akan digunakan untuk vaksin booster atau vaksin dosis ketiga telah masuk masa expired atau kedaluwarsa pada 28 Februari 2022 lalu. Vaksin yang telah kedaluwarsa itu disimpan di UPT Instalasi Farmasi Dinkes Solo.

Kepala Dinkes Solo, Siti Wahyuningsih menjelaskan berdasarkan hasil inventarisasi jumlah vaksin booster yang sudah kedaluwarsa sebanyak 20 ribu vaksin. Jumlah itu diperkirakan masih bertambah karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan inventarisasi di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) mengenai stok vaksin dosis ketiga yang sudah masuk expired date.

"Kemudian (vaksin) yang ED (expired date) tanggal 28 Februari itu masih kita minta inventarisasi. Vaksin yang ED masih disimpan di faskes kita tariki semua biar nyimpannya dijadikan satu itu," kata dia di Balai Kota Solo, 9 Maret 2022.

Menurut dia, vaksin booster yang kedaluwarsa itu merupakan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Kini, vaksin tersebut tidak dimusnahkan tetapi tetap disimpan di UPT Instalasi Farmasi milik Dinkes Solo. Penyimpanannya, dikatakan Wahyuningsih sesuai dengan protap dan SOP dari Kementerian Kesehatan.

"Vaksin booster sudah expired karena dapatnya banyak dan jangkanya itu pendek. Kira-kira saya itu terima vaksin itu hanya punya waktu delapan hari," ujar dia.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Gandeng TNI dan Polri

Dengan kondisi jangka waktu kedaluwarsa yang sangat pendek, lanjut dia, pihaknya pun menggeber kegiatan vaksinasi booster covid-19 dengan menggandeng pihak TNI dan Polri untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga secara massal di sejumlah tempat. Hanya saja cara itu ternyata belum mampu untuk menghabiskan jumlah stok vaksin booster yang masa kedaluwarsanya jatuh pada 28 Februari lalu.

"Itu sampai semua faskes, TNI/Polri sudah kita mainkan hingga ke pasar, Gelora Manahan, Pendapi Gede tetapi kelihatannya belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat. Kita sudah bekerja keras jadi seandainya ada yang ED itu minimal karena kita hanya punya waktu delapan hari sebelum ED," bebernya.