Sukses

Bareskrim Polri Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz, Diamankan di Mapolda Sumut

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hal ini dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Indra Kenz atas kasus Binomo.

Liputan6.com, Medan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kesuma atau Indra Kenz. Hal ini dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Indra Kenz atas kasus Binomo.

Terbaru, 1 unit mobil mewah jenis sport merek Ferrari milik Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri. Untuk proses penyidikan, mobil berwana hitam abu-abu les merah itu diamankan di gudang Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

"Saat ini memang ada diamankan di gudang Dit Reskrimsus Polda Sumut, satu unit mobil mewah milik IK," kata Kepala Bidang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (10/3/2022).

Disinggung soal akan dibawa kemana selanjutnya mobil mewah tersebut, Hadi mengaku belum tahu. Namun, Hadi menegaskan penyidikan terhadap kasus Indra Kens ditangani penyidik Bareskrim Polri.

"Untuk sementara ini diamankan di Mapolda Sumut," ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Segel 2 Unit Rumah

Diterangkan Hadi, sebelumnya Bareskrim Polri menyegel dan menyita barang bukti aset berupa 2 unit rumah milik tersangka Indra Kens. Tindakan ini dilakukan atas kasus perjudian dan atau penipuan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rumah tersebut masing-masing berada di Jalan Cemara Asri/Jalan Blueberry No 88i, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan di Jalan Cemara Asri Seroja 2, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

"Saat ini Tim Pideksus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik tersangka Indra Kenz," Hadi menandaskan.

3 dari 3 halaman

Pasal Berlapis

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, saat jumpa pers pada Rabu, 9 Maret 2022, menyatakan, dalam kasus ini Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Atas pasal berpapis yang disangkakan, Indra Kenz terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.