Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa pembunuhan terhadap pegawai Samsat Perawang, Kabupaten Siak, bernama Riki Afriandi dituntut penjara seumur hidup di pengadilan negeri setempat. Selain menghilangkan nyawa, terdakwa juga mencuri dan melakukan perkosaan terhadap korban NY.
Perkosaan dan pembunuhan ini dialami NY pada Jumat, 15 Oktober 2021 di Jalan Hang Jebat Gang Melati, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kejadian itu bermula saat Riki masuk ke rumah kontrakan korban untuk mencuri.
Advertisement
Baca Juga
Aksi terdakwa diketahui korban sehingga Riki langsung mencekik dan membunuh korban menggunakan pisau. Tidak sampai di situ, Riki juga memperkosa korban yang sudah tidak bernyawa.
Selanjutnya, Riki menggondol sepeda motor milik korban dan menjualnya. Hasil kejahatan itu digunakan Riki untuk kebutuhannya sehari-hari.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak Senopati menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa siang, 8 Maret 2022, secara virtual.
"Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa, terdakwa sendiri berada di rutan," kata Senopati, Kamis siang, 9 Maret 2022.
Senopati menjelaskan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 340 dan Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 286 KUHP, dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 286 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup," tegas jaksa yang akrab disapa Seno itu.
Seno berharap, majelis hakim sepakat dengan tuntutan pihaknya. Di mana sidang vonis akan diagendakan dalam waktu dekat.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.