Sukses

Akhir Pelarian Bos Trader Berkedok Investasi Titip Uang di Pohuwato

Maraknya investasi trading bodong Foreign Exchange (Forex) di Provinsi Gorontalo membuat warga kerap kali yang tertipu.

Liputan6.com, Gorontalo - Maraknya investasi trading bodong Foreign Exchange (Forex) di Provinsi Gorontalo membuat warga kerap kali yang tertipu. Bahkan ada oknum yang tega melakukan penipuan dengan mengaku seorang trader profesional.

Kali ini, Polres Pohuwato menangkap WN alias Wahid, dirinya sebelumnya mengaku pemilik bisnis titip modal berkedok investasi. Wahid diringkus  petugas setelah diduga banyak menipu warga.

Warga yang tertipu investasi bodong kemudian melaporkan hal ini ke Polres Pohuwato. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan terhadap WN.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad mengatakan awalnya saat proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil sebagai saksi.

Selanjutnya, saat akan diperiksa sebagai tersangka investasi bodong, WN tidak pernah hadir. WN resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan

"Kami telah mengantongi dua alat bukti, setelah dipanggil lagi, WN sendiri tidak pernah datang," kata AKP Cecep Kamis, (10/03/2022).

Hingga akhirnya, WN dilakukan pencarian, diduga kuat dirinya melarikan diri dan bersembunyi. Jejak WN terendus petugas sedang berada di desa yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Penangkapan WN di Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato. Penahanan yang dilakukan kepada saudara Wahid dilakukan di Polda Gorontalo dibantu Polres Pohuwato,” ungkapnya.

Saat ditangkap, AKP Cecep menyebut tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Pohuwato. Selanjutnya, proses hukum terhadap WN  akan dilimpahkan ke Polda Gorontalo.

“Pasal yang disangkakan, Undang-undang perbankan dan atau 372 dan atau 378 junto 55 ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.