Liputan6.com, Pekanbaru - Mahasiswa yang melaporkan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, M Risal Ali, terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polda Riau menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pelapor ingin meminta perlindungan sebagai antisipasi jika laporan ini membuatnya diintimidasi pihak tertentu.
Sejauh ini, pelapor memang belum mendapatkan intimidasi secara langsung. Namun menurut kuasa hukumnya, Syahidila Yuri MH, ada sebuah pesan singkat masuk ke nomor telepon kliennya itu sejak membuat laporan.
Advertisement
Baca Juga
Syahidila menjelaskan, beberapa waktu lalu Risal dikirimkan link berita oleh nomor tak dikenal. Berita itu terkait nasib tiga pelapor yang pernah melaporkan kepala daerah di Indonesia menggunakan ijazah palsu.
"Isi beritanya tiga pelapor itu menjadi tersangka setelah melaporkan bupati," kata Syahidila, Jumat (11/3/2022).
Syahidila menduga kiriman link berita itu ada kaitannya dengan laporan Risal ke Polda Riau.
Di sisi lain, Syahidila menyebut surat dan komunikasi dengan LPSK mengingat status Risal sebagai mahasiswa yang melaporkan seorang bupati.
"Tentunya tidak luput dari kecemasan karena yang dilaporkan adalah kepala daerah," kata Syahidila.
Selain ke LPSK, Syahidila juga sudah mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya meminta perhatian dari Mabes Polri dan menjadikan atensi proses hukum terhadap Polda Riau.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Serahkan ke Penegak Hukum
Syahidila menegaskan, laporan Risal bukan terkait pencalonan menjadi kepala daerah, melainkan pendaftaran terlapor menjadi anggota legislatif pada tahun 2014. Lantas kenapa baru sekarang dilaporkan Syahidila menyebut temuan bukti baru ditemukan beberapa bulan terakhir.
Terkait pernyataan terlapor yang menyatakan Risal dan sejumlah media membuat berita hoax, Syahidila menyebut biarlah penegak hukum yang membuktikan laporan ini.
"Karena ini harus aple to aple, yang kami laporkan itu soal dugaan penggunaan dokumen keterangan lulus sementara terlapor menyebut soal surat keterangan belajar," tegas Syahidila.
Sebelumnya, terlapor telah membantah menggunakan surat palsu saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Rokan Hilir pada tahun 2014. Dia menyatakan KPU tidak akan meloloskannya kalau ada administrasi yang bermasalah.
Di sisi lain, pelapor Risal sudah menyurati KPU beberapa waktu lalu terkait administrasi terlapor ketika mendaftar. Hanya saja KPU menyatakan permintaan pelapor bukanlah informasi publik yang harus diberikan.
Sementara itu, pelapor mendapatkan dokumen pendidikan terlapor saat belajar dari lembaga pendidikan. Dari dokumen itu ada keterangan kapan terlapor belajar, kapan ujian hingga kapan lulusnya.
Advertisement