Sukses

IPRO Dorong Perbankan Dukung Tata Kelola Sampah Terintegrasi

IPRO menggelar webinar online bertema ‘Integrasi Tata Kelola Persampahan di Indonesia, yang mendorong perbankan mendukung tata kelola sampah terintegrasi.

Liputan6.com, Surabaya - Pengelolaan sampah di Indonesia mayoritas belum menggunakan pendekatan terintegrasi dari hulu ke hilir, termasuk aspek teknis dan finansialnya.

Komitmen pemerintah daerah masih sangat rendah, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah kurang dari 1 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga semua pihak harus bersinergi berkolaborasi menangani sampah.

Hal tersebut diungkapkan General Manager Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) Zul Martini Indrawati, saat webinar onlineIPRO bertema ‘Integrasi Tata Kelola Persampahan di Indonesia’, pada hari Kamis (10/3/2022).

“Mengacu pada Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) 2021, komitmen anggaran untuk pengelolaan sampah semestinya ditingkatkan 3-5 persen dari total anggarannya,” ucapnya, Jumat (11/3/2022).

Martini menyebut, masyarakat Indonesia patut bersyukur, karena sektor keuangan merespon cepat kebijakan tersebut, dengan membuka kran pembiayaan untuk sektor usaha renewable dan industri hijau.

Salah satunya adalah Bank Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Jawa Timur (Jatim), yang telah berkomitmen memberikan pembiayaan bagi pengoperasian Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Bangkalan Madura Jawa Timur (Jatim).

Pimpinan Divisi Pemasaran Bank UMKM Jatim Eddy Sulaksono menuturkan, Bank UMKM Jatim berkomitmen untuk ambil bagian dalam sektor pembiayaan usaha persampahan.

Hal tersebut karena memiliki multiplier efek, yakni terjadi peningkatan kualitas kesehatan, lingkungan, sosial, tumbuhnya kesadaran masyarakat, dan semangat kebersamaan kelola sampah. Terlebih komitmen tersebut didorong oleh Peraturan POJK 51/2017 dan Peraturan Bank Indonesia No.14/15 Tahun 2012.

“Ini menjadikan perbankan sebagai financial backbone bagi berbagai kegiatan usaha, yang berwawasan lingkungan, seperti pengoperasian TPST Bangkalan Madura,” katanya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

TPA di Bangkalan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Anang Yulianto sangat antusias, terhadap masa depan pengelolaan sampah di Bangkalan. Yang dinilainya akan sukses, ketika didukung oleh berbagai pihak, terutama Perbankan.

“Kondisi infrastruktur persampahan di Bangkalan sangat memprihatinkan. Pada bulan Februari 2021, TPA di Bangkalan ditutup oleh warga, karena melebihi kapasitas dan tidak dikelola dengan baik,” ucapnya.

Dia menilai, Pemkab Bangkalan tidak mampu bangun TPA karena mahal. Padahal pemerintah ingin membuat ekonomi sirkular, pada tata kelola sampah.

Namun ada solusi jangka pendek, yakni dengan menyewa lahan untuk TPA sementara, sedangkan solusi jangka menengah merevitalisasi bekas TPA menjadi TPS terintegrasi.

“Kami bersepakat dengan IPRO dan Reciki untuk mengoperasionalkan TPST secara terintegrasidengan melibatkan TPS3R, bank sampah, dan ekosistem persampahan lainnya,“ ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Target Pengelolaan Sampah

Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) NovrizalTahar mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi antara pemda,pPerbankan dan sektor swasta.

Ia berharap, Bangkalan segera merealisasi pengelolaan sampah secara terintegrasi. Sehinggapelayanan kepada masyarakat berjalan massif, meski anggaran persampahan tidak memadai.

“Kita berharap TPST Samtaku Jimbaran bisa hadir di Bangkalan. Ini akan mewarnai pengelolaan sampah di Indonesia ke depan. Dukungan perbankan dalam pembiayaan bisnis persampahan menjadi sangat penting dan selalu siap berkolaborasi denganmultipihak,” kata Novrizal.

Dia mengatakan, Indonesia tengah menuju target pengelolaan 100 persen sampah pada 2025. Kendati sampai saat ini pengurangan baru di angka 15-16 persen, dia mengajak berbagai pihak bisa meningkatkan dua kali lipat agar magnitude-nya tercapai.

Novrizal optimis, karena dukungan produsen dan IPRO serta organisasi atau komunitas turunan lainnya dari produsen, dapat merespon Peraturan KLHK P75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen sebagai mandatory yang wajib dijalankan.