Liputan6.com, Manado - Tertidur lelap di ruang tamu, Mega Mawitjere (22), warga Desa Kalasey 1, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulut, malah kehilangan sejumlah ponsel senilai belasan juta rupiah. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku.
Tim Gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob Heraldy Yudhantara mengamankan seorang pria berinisial AKR alias Audy (27), warga Desa Kalasey 1, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Audy ditangkap polisi terkait pencurian barang elektronik.
Advertisement
Baca Juga
“Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku beraksi di Perumahan Kalasey Indah, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin.
Penangkapan Audy ini bermula pada Rabu (9/3/2022) Pukul 02.30 Wita, bertempat Di Perumahan Kalasey Indah, telah terjadi kasus pencurian barang elektronik. Barang yang dicuri berupa ponsel jenis Samsung A21s Warna Putih, Iphone 8 Plus Warna Merah, dan Iphone 6 Warna Gold.
“Awalnya Mega meletakan ponselnya di atas meja bagian ruang tamu, kemudian dia tertidur sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Arifin.
Saat terbangun, Mega kemudian ingin menggunakan ponselnya. Namun ternyata sudah raib. Akibat kehilangan beberapa ponsel itu, Mega mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
“Dengan adanya informasi tentang kejadian tersebut, Tim Gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan,” kata Arifin.
Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang. Tim langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku.
“Selanjutnya Tim Resmob dan Opsnal menyerahkan pelaku ke piket Reskrim Polresta Manado,” katanya.
Sejumlah barang bukti adalah ponsel Samsung A21s warna putih, iPhone 8 Plus warna merah (di buang di sungai wonasa), Iphone 6 warna emas.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.