Liputan6.com, Denpasar - Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) berwarna hijau yang sudah melekat di setiap kemasan produk di Indonesia sudah tidak berlaku lagi. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menetapkan label halal Indonesia baru yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal baru ini dituangkan dalam keputusan Kepala BPJH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditandatangani oleh Kepala BPJH Kemenag Muhammad Aqil Irham. Label halal baru Kemenag RI ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.
Melansir laman resmi Kemenag RI, ada makna yang tersembunyi di balik label halal baru berwarna ungu ini. Menurut Aqil Irham, label halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki makna sangat dalam.
Advertisement
Baca Juga
Dari segi bentuknya, label halal baru terdiri atas dua bojek yang melambangkan kehidupan manusia. Yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit berbentuk limas yang lancip ke atas.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan Ini:
Gunungan dan Motif Surjan
Gunungan yang membentuk label halal baru ini disusun dengan kaligrafi huruf arab yang terdiri dari huruf ha, lam alif, dan lam alif yang merangkai kata halal.
Bentuk limas yang melancip ke atas mengilustrasikan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan. Bentuk tersebut juga dapat menggambarkan semakin dekat seorang hamba dengan Sang Pencipta.
Motif surjan pada label halal mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Enam biji kancing pada bagian leher baju surjan menggambarkan rukun iman. Motif surjan yang sejajar memberikan makna pembeda atau pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," jelas Aqil Irham.
Advertisement
Warna Ungu
Warna utama dari label halal baru adalah ungu, sedangkan hijau toska menjadi warna sekundernya. Menurut Aqil Irham, warna ungu mempresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.
"Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tuturnya.
Sama halnya dengan ketentuan label halal MUI sebelumnya, label halal baru dari Kemenag ini harus dicantumkan dalam kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Sekretaris BPJH Muhammad Arfi Hatim.