Liputan6.com, Palembang - Pembunuhan sadis terus mewarnai Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan, asal muasal pertikaian kerap kali karena hal sepele.
Hal tersebut juga yang menjadi akhir hayat Eko Saputra (31), warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang Sumsel. Korban dibunuh temannya sendiri, yakni ED (24), warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang Sumsel.
Dari informasi yang diperoleh, awalnya korban dan pelaku bertemu di Jalan HM Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Palembang Kecamatan SU I Palembang Sumsel, pada hari Kamis (10/3/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Diduga karena pengaruh minuman keras (miras), korban Eko memelototi dan menganiaya ED, sehingga pertikaian pun tak terelakkan.
Karena kesal dengan korban, ED langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dari kantong celananya. Sajam tersebut langsung dihunuskan ke bagian dada dan leher korban.
Tubuh korban pun langsung terjatuh ke jalan, dengan kondisi bersimbah darah. Warga sekitar yang melihatnya, dengan sigap membawa korban ke rumah sakit terdekat. Sedangkan pelaku ED langsung melarikan diri.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, usai menerima laporan penganiayaan maut tersebut, tim gabungan Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mencari keberadaan pelaku.
Alhasil, pada hari Jumat (11/3/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku ED dibekuk di Kelurahan 7 Ulu Palembang Sumsel, tepatnya lima jam usai pembunuhan sadis tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengaruh Miras
“Pelaku ED ditangkap tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Karena melawan, kita terpaksa berikan tindak tegas terukur,” ucapnya, minggu (13/3/2022).
Diakuinya, motif pembunuhan tersebut karena adanya selisih paham antara korban dan pelaku. Apalagi mereka berdua sedang terpengaruh miras, sehingga pertikaian tak terelakkan.
"Tidak ada dendam. Murni karena pengaruh minuman keras. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat)," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku ED dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Advertisement
Dianiaya Duluan
Saat diinterogasi, pelaku ED mengaku jika dia ditawari korban minum bersama teman-temannya. Namun karena ED menolak dan ingin membeli sendiri, akhirnya terjadi pertikaian.
“Mungkin karena itulah dia tersinggung, langsung memukul saya dari belakang menggunakan kayu balok," ujarnya
Dia mengatakan, saat kejadian dia membawa dua buah senjata tajam. Namun yang digunakan untuk menusuk korban hanya satu kali.
"Saat dia memukul saya dari belakang, saya langsung berbalik arah dan menusuk dia. Seingat saya, hanya satu kali di bagian perut. Saya tidak tahu kalau dia meninggal dunia,” ucap pria dua anak tersebut.