Sukses

Wanita Bakar Bendera Merah Putih di Karawang Bakal Berakhir di Rumah Sakit Jiwa

Jagat media sosial ramai membicarakan seorang wanita yang membakar bendera merah putih hingga hangus.

Liputan6.com, Bandung - Jagat media sosial ramai membicarakan seorang wanita yang membakar bendera merah putih hingga hangus. Polisi sudah menangkap pelaku yang mengidap gangguan jiwa tersebut.

Dalam video yang ramai sejak Selasa (14/3/2022), pelaku terlihat melakukan aksinya di dalam sebuah gudang besar. Di dalam tayangan, wanita itu mulanya memperlihatkan bendera merah putih sebelum menyiramnya dengan bahan bakar.

Tak berapa lama, ia menyiramkan dan menyulutkan api ke bendera tersebut. Terpantau bendera habis terbakar, di video berdurasi sekitar satu menit itu. Kemudian, ia kembali menyulutnya saat api mulai padam sampai tak tersisa.

Dalam video itu tertulis bahwa video dibuat pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Video tersebut merupakan video terbaru dari pelaku yang membuat geram warganet.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, pelaku berinisial I tersebut saat ini sudah ditangani Polres Karawang. Pelaku sudah ditangkap pada Senin (14/3/2022) malam.

"Yang bersangkutan kita lihat di media sosial melakukan pembakaran bendera. Kemudian tadi malam yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Karawang," ujar Ibrahim, Selasa (15/3/2022).

Polisi kemudian memeriksa kejiwaan pelaku pembakar bendera yang dilaksanakan oleh dokter psikiatri dari Universitas Buana, Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, dan RS Mabes Polri. Hasilnya, terdapat gangguan terhadap kejiwaan pelaku. Dengan adanya gangguan jiwa, proses hukum terhadap pelaku pun gugur.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dikirim ke RSJ di Bogor

Tak hanya itu, polisi juga menelusuri soal latar belakang wanita dalam video itu. Diketahui, pelaku pernah diperiksa di Rumah Sakit Mabes Polri dengan hasil kondisi kejiwaannya yang tak stabil.

"Ditemukan bahwa yang bersangkutan pernah diperiksa di rumah sakit kepolisian dan dari psikiatri juga tahun 2021. Diberi keterangan bahwa yang bersangkutan mengidap sakit jiwa," kata Ibrahim.

Ibrahim menuturkan, yang bersangkutan juga pernah melakukan penghinaan terhadap bendera merah putih beberapa waktu lalu.

Untuk penanganan kejiwaan pelaku, polisi berencana mengirim ke rumah sakit jiwa yang berada di wilayah Bogor.

"Terkait dengan keadaan yang bersangkutan, untuk langkah kemanusiaan nanti rencananya akan dikirim ke rumah sakit jiwa Bogor agar dilakukan perawatan," ucapnya.