Sukses

Kronologi Pelecehan dan Penganiayaan yang Dialami Selebgram Citra Andy

Postingan di media sosial (medsos) berisi pengakuan seorang wanita mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual viral. Diketahui, peristiwa terjadi di Kuhi Kafe, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Korban merupakan selebgram Citra Andy (34).

Liputan6.com, Medan Postingan di media sosial (medsos) berisi pengakuan seorang wanita mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual viral. Diketahui, peristiwa terjadi di Kuhi Kafe, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Korban merupakan selebgram Citra Andy (34).

Dalam posting-annya, Citra Andy mengatakan, awal kedatangannya ke kafe tersebut bersama temanya, Aufar Hutapea, suami Olla Ramlan, Minggu, 13 Maret 2022. Selanjutnya Citra dikenalkan dengan temannya Aufar. Lalu, Aufar memesan makanan.

Di saat Aufar pergi memesan makanan, di saat itu pula Citra mendapat kekerasan seksual dari pelaku. Selain kekerasan seksual, korban juga mengalami penganiayaan yang membuat tubuhnya terluka.

Citra Andy juga menyebut Aufar Hutapea mengetahui tindakan pelecehan dan penganiayaan tersebut. Merasa teraniaya, Citra Andy pun meminta keadilan. Citra Andy telah melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam nomor laporan STTLP/822/III/2022/SPKT Polrestabes Medan.

Dirinya mengunggah bukti laporannya di Polrestabes Medan via Instagram. Tak lupa dirinya juga menautkan beberapa tokoh dan juga praktisi hukum. Citra Andy juga menjadikan Aufar Hutapea sebagai saksi.

"Berdasarkan kejadian penganiayaan dan pelecehan tersebut saat itu juga saya membuat laporan ke Polrestabes Medan namun pada sat ini pelaku beserta saksi-saksi lainnya belum ditindaklanjuti. Untuk itu saya mohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolrestabes Medan, Komnas HAM, kepada Perlindungan Perempuan dan anak untuk membantu dan menyelesaikan perkara saya ini," tulis Citra Andy di akun Instagram, seperti dilihat Kamis (17/3/2022).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 3 halaman

Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Citra Andy, Thomson Hutahaean, membenarkan perkataan kliennya. Thomson menyebut, setelah pelecehan seksual dan penganiayaan yang dialami Citra, mereka langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Rabu, 16 Maret 2022, di BAP pertama. Kami sudah ditanyai semua tentang penganiayaan yang dilakukan orang tak dikenal di Kafe Kuhi," Kata Thomson.

Diterangkan Thomson, kejadian bermula saat korban diajak temannya, Aufar Hutapea, menemui seseorang di Kuhi Kafe. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan meminta nomor handphone. Permintaan itu ditolak korban.

"Klien saya menolak, karena tidak kenal tiba-tiba minta nomor. Kemudian minta nomor rekening, klien saya makin tidak mau," terangnya.

Diduga tidak terima karena ditolak permintaannya, pelaku tersinggung dan melakukan pelecehan seksual dan penganiayaan kepada korban. Awalnya, pelaku langsung memasukkan tangannya ke bagian dada korban.

"Habis itu pergi dia (pelaku), klien saya marah. Refleks, klien saya pegang gelas dan melemparkan ke lantai. Merasa tersinggung, datang dia (pelaku). Rambut klien saya langsung ditarik dan dipukulin," bebernya.

3 dari 3 halaman

Psikis Korban Terganggu

Diungkapkan Thomson, akibat pelecehan seksual dan penganiayaan itu psikis kliennya terganggu. Kemudian korban juga mengalami sejumlah luka, seperti di bagian bokong, kedua paha, siku, dan lengan. Hal ini juga sesuai dengan isi visum.

"Ini adalah kekerasan dilakukan seseorang laki-laki terhadap perempuan. Kita punya ibu, saudara perempuan, Polrestabes (Medan) harus mengungkap itu," tandasnya.