Liputan6.com, Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar sidang perdana secara online, terhadap kasus dugaan suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, pada hari Rabu (16/3/2022) lalu.
Tak hanya anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin saja yang menjalani sidang tersebut. Dua terdakwa lainnya pun turut hadir, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) PUPR Muba, Eddy Umari.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugoroho membeberkan, jumlah uang suap yang diduga diterima oleh Dodi Reza Alex Noerdin.
Untuk memuluskan empat proyek di Dinas PUPR Muba, Bupati Muba nonaktif diduga menerima uang suap sebesar Rp 2,6 miliar, dari Direktur PT SSN, Suhandy.
Lalu, kedua terdakwa lainnya turut menerima suap dari Suhandy. Herman Mayori menerima uang suap sebesar Rp 1,08 miliar, sedangkan Eddy Umari mengantongi sejumlah uang sebesar Rp 727 juta.
“Dodi Reza Alex Noerdin selalu aktif meminta fee 10 persen, sejak dilantik sebagai Bupati Muba di tahun 2017 lalu,” katanya, Kamis (17/3/2022).
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni terjerat ancaman Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
84 Orang Saksi
Putra sulung Alex Noerdin yang juga terjerat dugaan korupsi tersebut, dituntut ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Dari tiga persidangan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK tersebut. Namun mereka tetap mengajukan permohonan, untuk dilakukan sidang online saja.
Sidang pun akan dilanjutkan pada hari Rabu (23/3/2022) mendatang. JPU KPK sudah memiliki 84 orang saksi, namun akan dipilih saksi mana saja yang akan dihadirkan terlebih dahulu.
Advertisement