Liputan6.com, Aceh Selatan - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat menyelidiki dugaan seorang warga negara atau WN Malaysia, yang diduga berupaya mengaburkan identitas dengan mengurus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Kabupaten Aceh Selatan.
“Kasus ini masih kita tindaklanjuti, ada indikasi warga negara Malaysia ini untuk mengaburkan status kewarganegaraannya menjadi warga negara Indonesia (WNI),” kata Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Azhar, Sabtu.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut setelah WN Malaysia yang tidak disebutkan identitasnya ini, berupaya mengurus pembuatan KTP di Kabupaten Aceh Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perempuan asal Malaysia tersebut sudah lama menikah dengan seorang pria asal Aceh Selatan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia beberapa tahun lalu.
Dari hasil pernikahan tersebut, WN Malaysia tersebut telah dikarunia dua orang anak yang masih berusia dibawah lima tahun.
Guna mengungkap kasus ini, kata Azhar, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dokumen WNA perempuan, guna melakukan langkah selanjutnya.
“Kemungkinan akan kita deportasi, tapi persoalan ini masih kita komunikasikan dengan pimpinan di atas,” katanya menambahkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.