Liputan6.com, Purwokerto - Aksi brutal sekelompok orang bersenjata tajam di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terekam kamera CCTV. Video kekerasan oleh geng motor ini lantas viral di media sosial.
Dalam video itu tampak sekelompok orang memasuki permukiman warga dan merusak sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
Belakangan Polresta Banyumas mengonfirmasi lokasi tindak anarkis ini terjadi di Jl Jenderal Sutoyo Sawangan, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (193/2022) pukul 02.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Ada geng motor yang melakukan penyerangan. Di CCTV terlihat sekelompok geng motor melakukan penyerangan terhadap warga dan melakukan perusakkan terhadap sepeda motor maupun terhadap salah satu rumah warga," kata Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin sore (21/3/2022).
Tindakan anarkis dilakukan geng motor Junior Liberstan dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan geng motor Golden Stress dari Purwokerto.
Awalnya bereka berselisih dengan seseorang dari kelompok geng asal Sawangan di media sosial. Mereka berencana akan menggelar tawuran di Sawangan.
Mereka kemudian meminta bantuan geng motor Golden Stress asal Purwokerto untuk menyerang kubu yang berselisih dengan mereka.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Dijerat Pasal Berat
Sabtu dinihari mereka bertemu dan berangkat ke Sawangan. Dalam rekaman CCTV mereka menendang sepeda motor dan merusak rumah warga. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini.
Meski demikian, aksi geng motor ini meresahkan warga. Khususnya mereka yang pulang kerja malam hari atau dinihari. Keresahan warga tertangkap dari komentar warganet usai menyaksikan video tersebut.
Dari video CCTV dan keterangan warga, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap sembilan anggota geng Golden Stress dari Purwokerto.
Dari sembilan orang ini, enam di antaranya masih anak-anak dan masih sekolah. Sementara tiga orang lainnya usia dewasa.
"Kami melakukan tes Covid dan kesembilannya negatif. Kami juga melakukan tes narkoba, dari sembilan orang tiga positif benzo," ujar dia.
Mereka mengonsumsi benzo agar lebih berani melakukan aksi kekerasan. Benzo bekerja dengan memengaruhi susunan syaraf pusat sehingga lebih berani dalam melakukan tindakan sadistis.
Polisi menerapkan dua pasal, pertama pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kedua pasal 2 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement