Sukses

Terdakwa Pengemplangan Pajak di Pekanbaru Didenda Rp28 Miliar Lebih

Terdakwa penggelapan pajak atau pengemplangan pajak di Pekanbaru divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp28 miliar lebih.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Direktur Utama PT Seru Senia Plasma Taruna (SSPT), R Achmad Lukman, 3 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa pengemplangan pajak Rp14 miliar itu diputus bersalah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan menjelaskan, vonis itu dibacakan secara virtual pada Senin, 21 Maret 2022. Majelis hakim yang diketuai Dahlan SH sepakat dengan JPU terkait penerapan pasal dan hukuman.

"Putusannya confirm (sama dengan tuntutan jaksa,red)," ujar Agung kepada wartawan, Senin malam.

Selain penjara, terdakwa juga divonis membayar denda Rp28.754.123.128. Jika denda tak dibayar, terdakwa wajib menjalani kurungan badan selama 6 bulan.

Agung menjelaskan, terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal ini tertuang dalam dakwaan alternatif kedua," kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Dumai itu.

Menurut Agung, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu dikarenakan, JPU belum menyatakan menerimanya kendati putusan tersebut sama dengan tuntutannya.

"Terdakwa menerima, penuntut Umum masih pikir-pikir," tegas Agung.

Dalam dakwaan JPU menerangkan, penggelapan pajak ini dilakukan Achmad antara bulan Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Adapun PT SSPT dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012. Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.

Status Wajib Pajak adalah Aktif dengan lokasi usaha di Jalan Lintas Pasir Sosa-KM 33, Tali Kumain, Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, dan Lokasi Kantor, Jalan Tambak Nomor 33 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Adapun kegiatan usaha pada masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, yakni bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), Cangkang dan turunannya.

PT SSPT yang dipimpin Ahmad Lukman, selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 melakukan Penyerahan Barang dan atau Jasa (Penjualan) kepada lawan transaksi (klien/customer). Antara lain, PT Sawit Raya Nusantara, PT Multi Prima Agro, PT Samudera Sawit Subur, PT Bumi Widorokondang, CV Xelin Maju Sejahtera, CV Stesha Mitra Perkasa, CV Rimba Alamsyah dan CV Lojaya Makmur.

Atas transaksi penyerahan barang dan atau jasa kepada para klien/customer selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015 PT SSPT telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi.

PT SSPT lanjut JPU, pada bulan Juli 2014 telah melakukan penjualan CPO dan jasa titip olah kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 7 kali. Dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp26.227.748.818 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.622.774.881.

Dari PPN yang telah dipungut oleh Ahmad Lukman tersebut, pada awalnya telah dibuatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Juli 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 14 April 2015 dengan status kurang bayar.

Sehingga terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Sawit Raya Nusantara tersebut sebesar Rp94.707.044, dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp2.622.774.881.

Selanjutnya, untuk bulan Agustus 2014, PT SSPT telah melakukan penjualan CPO dan PK kepada PT Sawit Raya Nusantara sebanyak 11 kali. Dengan DPP sebesar Rp25.140.279.364 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp2.514.027.936.

Terhadap PT Multi Prima Agro, sebanyak 1 kali dengan DPP sebesar Rp6.936.363.636 dan Pajak PPN yang telah dipungut sebesar Rp693.636.363. Dengan total DPP sebesar Rp32.076.643.000 dan PPN yang telah dipungut sebesar Rp3.207.664.300.

Dari PPN yang telah dipungut oleh PT SSPT tersebut, pada awalnya telah dibuatkan SPT Masa Agustus 2014 dengan status nihil dan kemudian dilakukan pembetulan ke 1 tanggal 3 Juni 2015 dengan status kurang bayar.

Namun terdakwa selaku Direktur Utama hanya menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT Sawit Raya Nusantara dan PT Multi Prima Agro tersebut sebesar Rp337,615,368 dari jumlah yang seharusnya disetor sebesar Rp3.207.664.300. Sehingga diketahui total kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp14.377.061.564.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.