Sukses

Sidang di PN Bandung, Bahar bin Smith Bakal Didampingi Puluhan Pengacara

Tim penasihat hukum Bahar bin Smith sudah mempersiapkan sekitar 40 orang pengacara untuk mendampingi sidang ini.

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung. Tim penasihat hukum Bahar sudah mempersiapkan sekitar 40 orang untuk mendampingi sidang ini.

Koordinator tim penasihat hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan atas kasus hoaks yang terjadi di Kabupaten Bandung tersebut.

"(Jumlah pengacara) kurang lebih 30-40 orang. Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan, Insya Allah kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua," katanya, Selasa (22/3/2022).

Ichwan juga mengungkapkan agar tersangka dihadirkan langsung di pengadilan seperti sidang Rizieq Shihab dan Munarman.

"Kita meminta offline. Yang jelas seperti sidang sebelumnya sidang HRS kemudian Haji Munarman pasti begitu kan, kita keberatan dan inginnya offline supaya lebih mudah, praktis dan persidangan nanti akan terlihat. Kalau online kan nanti gangguan dan macam-macam," tuturnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas perkara Bahar bin Smith telah dilimpahkan sejak Senin (21/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejati Jabar memiliki beberapa alasan mengapa kasus ini dilimpahkan ke PN Bandung bukan PN Baleendah Kabupaten Bandung.

"Adapun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus," ucap Dodi.

Dodi menerangkan alasan dipilihnya PN Bandung karena situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif. Ia khawatir situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat terganggu.

"Walaupun persidangan dilakukan secara daring, tidak menutup kemungkinan akan mengundang pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung saat pandemi Covid-19," ujarnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ada 2 Tersangka

Selain Bahar bin Smith, Kejati Jabar pun menerima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Tatan Rustandi. Adapun Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) malam.

Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung Barat dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) malam. Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap TR, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.

Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.