Liputan6.com, Balikpapan - Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UM (49) yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Jalan Sepaku Laut RT 8 Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 56,56 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Parman Gunung Guntur RT 21 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah kerap terjadi transaksi narkoba. Tim opsnal pun langsung bergerak pada Senin (14/3/2022) malam untuk melakukan penyelidikan.
Advertisement
Simak video menarik ini:
Advertisement
Polisi Tangkap IRT Mencurigakan
Di lokasi penangkapan petugas kepolisian melihat adanya seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Tak menunggu lama petugas berpakaian sipil kemudian menciduk UM. Rupanya UM terlebih dahulu membuang sebuah bungkusan plastik warna gelap ke semak-semak.
Setelah didesak, UM kemudian menunjukkan bungkusan plastik tersebut dan setelah diperiksa benar saja berisi 5 paket sabu-sabu siap edar seberat 56,56 gram.
"Dari hasil interogasi tersangka sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bolang alias Black warga Samarinda," kata Tasimun, pada Selasa (22/3/2022).
Dia menambahkan, pelaku sudah dua kali melakukan transaksi narkoba. Semua barang haram tersebut berasal dari Samarinda.
"Memang sudah kami intai, sabu-sabu ini dari Samarinda jadi tersangka ini sudah dua kali bertransaksi kemudian kedua kali ini dia membeli dengan harga Rp42 juta," bebernya.
Narkoba akan Diedarkan di Balikpapan
Rencananya lanjut Tasimun sabu tersebut akan diedarkan di Balikpapan. "Jadi akan dijual di Balikpapan tergantung pasien yang akan membeli, dia akan menjualnya," katanya.
Dalam melakukan aksi tersebut, UM melakukan bisnis haram ini seorang diri. "Sementara penyidikan dia masih sendiri cuma ada dia mengambil barang dari Samarinda dengan DPO atas nama Black namun tersangka tidak kenal," tegas Tasimun.
Sementara itu, UM mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Buat nambah pemasukan saja, Pak, kilah UM.
Akibat perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement