Liputan6.com, Balikpapan Seorang pria pengangguran harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah aksinya mencuri belasan dus granit milik salah satu Musala yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Aksi yang dilakukan pria berinisial ABS (19) ini sungguh nekat.
Baca Juga
Dia melakukan aksi pencurian di gudang Musala Al-Ikhlas yang berlokasi tak jauh dari rumahnya pada Minggu (20/3/2022) dini hari, sekitar pukul 01.30 Wita.
Advertisement
"Pelaku ini seorang pengangguran, dia memasuki gudang Musala itu melalui ventilasi angin jendela, kemudian dia mengambil 17 dus Granit bermerek Garuda," ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, pada Rabu (23/3/2022).
Rekaman CCTV
Aksi pencurian itu diketahui marbut Musala pagi harinya. Di mana saat dia masuk ke dalam gudang melihat tumpukan dus granit seperti berkurang. Marbut Musala itu pun kemudian menghitung ulang, benar saja dari 86 dus jumlah granit awal hanya tersisa 69 dus.
"Kurang 17 dus granit, kemudian itu dilaporkan ke pengurus musala dan melapor ke kami, kerugiannya lebih Rp3 juta," beber Totok.
Berbekal laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Polisi juga meminta keterangan saksi serta mengambil rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, dimana dalam kejadian itu rupanya ABS beraksi tidak sendirian.
"Jadi dia melakukan aksi berdua sama rekannya, yang saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO), dan ABS ini tinggalnya tak jauh dari TKP," paparnya.
Advertisement
Pengakuan Pelaku
ABS berhasil diringkus anggota Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, pada Senin (21/3/2022) malam, sekitar pukul 23.21 Wita. Sementara teman pelaku hingga saat ini masih dalam pengejaran.
"Barang bukti hasil pencurian sempat di jual pelaku, tapi sudah kami amankan di Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Kepada pihak kepolisian, ABS mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran tidak memiliki pekerja dan lama menganggur. "Butuh uang karena tidak ada kerjaan pak," akunya di hadapan penyidik.
Akibat perbuatannya ABS diganjar dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.