Sukses

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Ketersediaan hingga Penyaluran Solar Berjalan Maksimal

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berkomitmen untuk terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dapat tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

Liputan6.com, Medan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) berkomitmen untuk terus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dapat tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman mengatakan, pihaknya memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Solar dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan panic buying. Pembelian BBM kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan. Saat ini ketahanan stok jenis Solar secara nasional mencapai 20 hari," kata Taufikurachman, Kamis (24/3/2022).

Hingga awal Maret tahun ini, untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat 349 lembaga penyalur yang mendistribusikan Solar dengan realisasi penyaluran sebanyak 3.234 Kilo Liter (KL) per hari, atau 107,6 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun 2022 ini sebesar 3.006 KL per hari.

"Kami terus memonitor seluruh proses distribusi Solar, mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya yang berhak," jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 3 halaman

Dukung Kebijakan Gubernur

Disampaikan Taufikurachman, Pertamina Patra Niaga juga mendukung kebijakan Gubernur Sumut, yang mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 sehingga pendistribusian Solar bersubsidi di SPBU agar tepat sasaran.

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, kereta api penumpang umum dan barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

"Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu, kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina Dex. Sedangkan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," sebut Taufikurachman.

3 dari 3 halaman

Gandeng Berbagai Pihak

Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran. Jika ada indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

"Untuk informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, ataupun jika ingin memberikan informasi terkait Solar subsidi di lapangan, masyarakat dapat langsung menghubungi kita," tandasnya.