Sukses

Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Berita Bohong Pekan Depan

Sidang perdana kasus itu pun akan digelar mulai Selasa (29/3/2022) pekan depan.

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melimpahkan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka penceramah Bahar bin Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Sidang perdana kasus itu pun akan digelar mulai Selasa (29/3/2022) pekan depan.

Penetapan jadwal sidang itu telah diumumkan PN Bandung. Sebagaimana dilihat dari laman http://sipp.pn-bandung.go.id, perkara dengan register 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg itu akan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Kusumah Atmaja.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus ini adalah Suharja. Dikonfirmasi perihal jadwal sidang tersebut, Panitera Muda Pidana PN Kelas IA Bandung Entis Sutisna membenarkan. "Untuk sidang digelar pada 29 Maret," kata Entis, Jumat (25/3/2022).

Adapun sidang ini akan dipimpin Dadang Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto. Rencananya sidang akan digelar secara daring.

"Sepertinya online, tapi kita belum tahu masih menunggu dari jaksa. Kemungkinan online," tutur Entis.

Seperti diketahui, berkas perkara Bahar bin Smith telah dilimpahkan Kejati Jabar ke PN Bandung sejak Senin (21/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejati Jabar memiliki beberapa alasan mengapa kasus ini dilimpahkan ke PN Bandung bukan PN Baleendah Kabupaten Bandung.

"Adapun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menerangkan alasan dipilihnya PN Bandung karena situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif. Ia khawatir situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat terganggu.

"Walaupun persidangan dilakukan secara daring, tidak menutup kemungkinan akan mengundang pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung saat pandemi Covid-19," ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Ada 2 Tersangka

Selain Bahar bin Smith, Kejati Jabar pun menerima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Tatan Rustandi. Adapun Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) malam.

Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung Barat dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) malam. Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap TR, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.

Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

3 dari 3 halaman

Didampingi 40 Pengacara

Koordinator tim penasihat hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan pihaknya sudah siap untuk menjalani persidangan atas kasus hoaks yang terjadi di Kabupaten Bandung tersebut.

"(Jumlah pengacara) kurang lebih 30-40 orang. Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan, Insya Allah kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua," katanya, Selasa (22/3/2022).

Ichwan juga mengungkapkan agar tersangka dihadirkan langsung di pengadilan seperti sidang Rizieq Shihab dan Munarman.

"Kita meminta offline. Yang jelas seperti sidang sebelumnya sidang HRS kemudian Haji Munarman pasti begitu kan, kita keberatan dan inginnya offline supaya lebih mudah, praktis dan persidangan nanti akan terlihat. Kalau online kan nanti gangguan dan macam-macam," tuturnya.