Sukses

Fakta-Fakta Nikah Beda Agama Zainab Putri Rasulullah SAW dengan Abul Ash

Fenomena nikah beda agama bukan hal baru. Pasalnya, nikah beda agama pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Salah satunya adalah putri Rasulullah SAW, Sayyidah Zainab yang menikah dengan Abul Ash bin Rabi’.

Liputan6.com, Denpasar - Fenomena nikah beda agama bukan hal baru. Pasalnya, nikah beda agama pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Salah satunya adalah putri Rasulullah SAW, Sayyidah Zainab yang menikah dengan Abul Ash bin Rabi’.

Pernikahan Zainab dengan Abul Ash terjadi sebelum Rasulullah SAW menerima wahyu. Rasulullah SAW baru menerima wahyu tentang larangan nikah beda agama pada tahun ke-6 setelah hijrah ke Madinah. 

Pada tahun tersebut turun ayat 10 surat Al-Mumtahanah tentang larangan menikah beda agama. Berikut adalah ayatnya.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ  اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ  لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ 

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” 

"Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Zainab dan Abul Ash Masuk Islam

Setelah Rasulullah SAW menerima wahyu, Zainab segera masuk Islam, sementara Abul Ash bin al-Rabi’ yang merupakan suaminya enggan untuk mengikutinya. Namun, mereka tetap tinggal serumah menjadi pasangan suami istri yang beda agama.

Singkat cerita, Abul Ash mengucapkan dua kalimat syahadat di depan kaum Quraisy secara terang-terangan. Ini membuktikan bahwa dirinya sudah masuk Islam. 

Setelah itu, Abul Ash hijrah menghadap Rasulullah SAW di Madinah. Rasulullah SAW kemudian menikahkan kembali Abul Ash dengan Zainab sebagaimana diriwayatkan dalam HR At-Tirmidzi.

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده: أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رد ابنته زينب على العاصي بن الربيع بمهر جديد ونكاح جديد

Artinya, “Diriwayatkan dari Amru bin Syu’iab, dari ayahnya, dari kakeknya, sungguh Rasulullah saw mengembalikan putrinya sendiri yaitu Zainab ra kepada mantan suaminya Al-‘Ashi bin ar-Rabi’ dengan mahar dan akad nikah yang baru,” (HR At-Tirmidzi). 

3 dari 3 halaman

Nikah Beda Agama Zaman Sekarang

Melansir Nu Online, pernikahan beda agama putri Rasulullah SAW, Zainab dengan Abul Ash tidak bisa menjadi dasar argumentasi untuk melegitimasi keabsahan praktik nikah beda agama di zaman sekarang. Sebab konteksnya berbeda, kala itu Rasulullah SAW belum menerima wahyu.

Setelah menerima wahyu, Rasulullah SAW pun menikahkan kembali putrinya dengan Abul Ash usai masuk Islam. Akad dan maharnya pun baru.

Sejak tahun ke-6 setelah hijrah atau setelah turunnya ayat 10 surat Al-Mumtahanah, nikah beda agama diharamkan. 

“Pada tahun ke-6 setelah hijrah ini wanita muslimah diharamkan menjadi istri bagi orang-orang musyrik,” demikian kata Ibnu Katsir dalam kitab as-Siratun NabawiyahWallahu'alam.