Sukses

Cara Membayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Niat hingga Penyaluran

Fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena telah meninggalkan kewajiban atau melanggar suatu ketentuan. Dalam puasa, fidyah berarti seorang muslim membayar denda karena telah meninggalkan kewajibannya menunaikan ibadah puasa Ramadan.

Liputan6.com, Denpasar - Fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena telah meninggalkan kewajiban atau melanggar suatu ketentuan. Dalam hal puasa, fidyah berarti seorang muslim membayar denda karena telah meninggalkan kewajibannya menunaikan ibadah puasa Ramadan.

Mengutip kitab al-Lubab, Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili membagi fidyah menjadi tiga bagian, yakni fidyah senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan fidyah dengan menyembelih dam atau binatang.

Tidak semua muslim bisa membayar fidyah puasa. Merangkum dari berbagai kitab, kategori-kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa adalah orang tua renta yang tak sanggup menjalankan puasa. Kemudian orang sakit parah, wanita hamil atau menyusui, orang mati, dan orang yang mengakhirkan qada puasa Ramadan.

Fidyah dihitung dalam ukuran satu mud makanan pokok daerah setempat setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok di Indonesia umumnya adalah beras, maka rata-rata membayar fidyahnya dengan beras. Namun menurut Hanafiyah, fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk nominal (qimah) yang setara dengan makanan.

Terkait konversi satu mud dalam hitungan gram, ada perbedaan pendapat ulama. Menurut Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adilatuhu, satu mud setara dengan 675 gram atau 6,75 ons.

Mayoritas merujuk pada pendapat ini. Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syari’iyyah berpendapat jika satu mud dikonversikan dalam hitungan gram menjadi 510 gram atau 5,10 ons.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 4 halaman

Penyaluran Fidyah Puasa

Dalam penyalurannya, fidyah tidak boleh diberikan kepada orang yang kaya. Hanya diberikan kepada orang fakir atau miskin, tidak untuk golongan mustahiq zakat lainnya.

Menurut Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, orang yang membayar fidyah boleh mengalokasikannya kepada satu orang. Sebab, ibadah puasa yang ditinggalkannya merupakan ibadah yang menyendiri. 

Misalnya, orang yang sakit parah meninggalkan puasa selama 15 hari, maka 15 mudnya dapat dialokasikan ke satu orang fakir atau miskin.

Namun, dalam 1 mud tidak boleh dibagi ke beberapa orang fakir miskin. Misalnya, 1 mud tidak boleh dibagi ke dua orang. Atau 2 mud tidak cukup dibagikan untuk 4 orang.

Terkait waktu membayar fidyah puasa, bagi orang mati diperbolehkan kapan saja. Sementara orang yang sakit keras, rua renta, ibu hamil atau menyusui dapat dikeluarkan setelah subuh atau setelah terbenamnya matahari. Utamanya adalah di permulaan malam.

3 dari 4 halaman

Niat Fidyah Puasa

Melansir NU Online, ada beberapa niat fidyah puasa sesuai dengan kategorinya. Berikut adalah niatnya.

Niat Fidyah Puasa bagi Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.   

 

Niat Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui  

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah. 

 

4 dari 4 halaman

Niat Fidyah oleh Ahli Waris dan Terlambat Qadha Puasa

Niat Fidyah Puasa Orang Mati (oleh Wali/Ahli Waris)

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah.   

 

Niat Fidyah karena Terlambat Qadha Puasa Ramadan 

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى 

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah.  

Wallahu’alam.