Liputan6.com, Denpasar - Puasa merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Puasa terdiri dari puasa wajib dan sunah. Puasa wajib dilaksanakan setiap Ramadan selama satu bulan penuh.
Hukum melaksanakan puasa Ramadan adalah wajib. Melaksanakannya mendapat pahala, meninggalkannya mendapat dosa. Adapun perintah melaksanakan puasa terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Advertisement
Baca Juga
Bagi yang meninggalkan puasa karena salah satu udzur atau batal puasa, maka wajib untuk menggantinya atau dikenal dengan sebutan mengqadha puasa Ramadan. Qadha puasa Ramadan ditunaikan di luar bulan Ramadan dan sebelum bertemu kembali dengan Ramadan.
Berbeda dengan puasa sunah. Puasa sunah dijalankan di luar Ramadan. Jika dilaksanakan mendapatkan pahala, kalau pun ditinggal tidak apa-apa. Contoh-contoh puasa sunah yang umum dijalankan oleh umat Islam seperti puasa sunah Senin-Kamis, puasa Nabi Daud, puasa ayyamul bidh, dan lain sebagainya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Rukun dan Syarat Puasa
Sama halnya dengan ibadah lain, dalam puasa juga terdapat rukun-rukun dan syarat untuk menjalankannya. Rukun puasa ada dua, yakni niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Syarat wajib puasa antara lain sehat, suci dari hadas dan nifas, Islam, baligh, berakal, mukim (tidak sedang dalam perjalanan), dan mampu berpuasa. Sedangkan syarat sahnya puasa antara lain Islam, tamyiz, berakal, suci dari hadas dan nifas, masuk waktu, dan berniat.
Advertisement
Perkara yang Membatalkan Puasa
Perkara hal-hal yang membatalkan puasa sudah disebutkan dalam kitab Taqrib karya Syekh Abi Syuja. Menurut mazhab Imam Syafi’i ada 10 perkara yang dapat membatalkan puasa.
1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah secara sengaja
4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
5. Keluar mani sebab sentuhan kulit
6. Haid
7. Nifas
8. Gila
9. Pingsan seharian
10. Murtad
Infus Membatalkan Puasa?
Menjelang puasa Ramadan, acap kali timbul pertanyaan di kalangan masyarakat. Misalnya tentang suntikan vaksin Covid-19 dan infus apakah dapat membatalkan puasa atau tidak.
Soal suntikan vaksin saat puasa, organisasi massa Islam Nahdlatul Ulama (NU) sepakat bahwa suntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Dikutip dari NU Online, argumentasinya tidak membatalkan puasa karena suntikan vaksin Covid-19 dilakukan pada bagian lengan sebelah kiri atas, bukan melalui anggota tubuh yang terbuka seperti mulut, hidung, kuping, alat kelamin, dan dubur.
Lalu, bagaimana dengan infus? Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak?
Jika dilihat lebih lanjut, suntik dan infus sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh. Bedanya dari alat, cara, dan isi cairan, dan efeknya. Jika diinfus, efeknya bisa membuat orang lebih segar lagi dan tidak lapar. Meskipun tidak merasakan seperti makan atau minum biasanya. Infus dilakukan sebagai pengganti asupan makanan dan minuman.
Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), infus dapat membatalkan puasa. Argumentasinya bahwa infus adalah sama dengan makanan.
“Kalau suntik obat tak batal, darah diambil tak batal, tapi kalau infus batal karena infus adalah makanan. Jadi kalau ada suntik obat sakit batuk tak batal, tapi kalau infus batal,” katanya dikutip dari YouTube Mentari Senja TV.
Soal infus ini memang sebagian ulama masih berbeda pendapat. Ada yang membatalkan puasa, ada juga yang tidak membatalkan puasa. Dikutip dari NU Online, Dr. Yusuf Qardhawi dalam fatawi mu’ashirah, 324, menyarankan agar penggunaan infus dihindari saat menjalankan puasa.
Advertisement