Sukses

Polisi Ungkap Rekayasa Kematian Wanita Paruh Baya Usai Terima 'Pesanan' dari Mahasiswa

Polisi mengungkap kasus rekayasa kematian tersebut setelah menemukan sejumlah kejanggalan saat olah TKP

Liputan6.com, Cirebon - Misteri kematian seorang perempuan berinisial SA (42) terungkap oleh jajaran Polres Kuningan Jawa Barat.

Korban ditemukan meninggal di kamar indekos kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Korban ditemukan oleh tetangga kamar dan pemilik kos.

"Ada laporan warga soal temuan diduga korban di kamar kosnya. Sebelumnya, tetangga kos mendengar ada suara jeritan minta tolong. Seketika jeritan berhenti tetangga kos langsung memeriksa bersama pemilik kos," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Saat akan dicek, pintu kos SA dalam keadaan terkunci. Keduanya langsung mengecek lewat jendela kemudian melihat korban SA meninggal. 

Keduanya langsung melapor ke polisi untuk olah TKP. Dhany mengatakan, banyak kejanggalan saat petugas lakukan olah TKP.

"Hasil olah TKP beberapa barang korban hilang. Sempat ada cekcok antara pelaku dan korban. Kakak korban kemudian melapor kejadian itu dan kami selidiki," ujar dia. 

Hasil penyelidikan mengungkap kematian SA lantaran dibunuh oleh pelaku berinisial FN. Pelaku diketahui merupakan salah seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta Kabupaten Kuningan Jawa Barat. 

Dhany mengungkapkan, pelaku FN ditangkap karena diduga merekayasa kematian SA. Kejadian tersebut berawal dari pelaku yang memesan prostitusi online dengan cara "open BO" kepada SA melalui aplikasi MiChat. 

"Pelaku datang ke kosan korban kemudian lakukan persetubuhan. Setelah selesai pelaku minta kedua kalinya secara gratis dan ditolak korban. Kemudian pelaku membekap dengan kaus hitam korban sampai lemas dan meninggal," ungkap Dhany.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Rekayasa Pembunuhan

Mengetahui SA meninggal, pelaku merekayasa kematian korban seolah bunuh diri. Pelaku menaruh botol insektisida di tangan dan mulut korban. 

Selain itu, pelaku menulis di secarik kertas dengan tulisan 'Gue Capek Hidup'. 

Kertas tersebut, ditaruh di dekat jasad korban yang sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian kabur membawa beberapa barang pribadi milik korban.

"Kasus ini terungkap dari awal mula kami selidiki ponsel korban. Kebetulan ada informasi orang jual ponsel di media sosial dan setelah kami telusuri ponselnya sudah dijual oleh saksi AM dari situ kami dapat informasi siapa pelakunya dan langsung menangkap pelaku di Desa Lebakwangi," kata dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya termasuk merekayasa pembunuhan SA. Mulai dari membekap korban sampai menulis secarik kertas dengan tulisan 'Gue Capek Hidup'.

Dhany mengungkapkan, kejanggalan atas kasus tersebut diperkuat dengan hasil autopsi terkait kematian korban. 

"Pelaku mengakui ponsel korban dibawa kemudian dijual dan uangnya untuk biaya kuliah," ujar dia.

Kendati demikian, Dhany mengaku masih terus mendalami keberadaan botol berisi insektisida yang ditaruh di tangan dan mulut korban. Polisi kemudian menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 365 ayat 3, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Dugaan sementara keberadaan botol racun dibawa oleh pelaku. Tapi kami masih mendalami kasus ini," ujar dia.