Liputan6.com, Balikpapan - Dua dari tiga pelaku komplotan pembobol toko sembako di Jalan Mangga, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Minggu (15/3/2022) berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpaoan. Setelah sebelumnya aksi kawanan ini sempat viral di media sosial (medsos) lantaran video rekaman CCTV di toko tersebut beredar luas.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta 14 karung beras hasil curiannya. Kedua pelaku yang berhasil diringkus polisi yakni seorang kakek berinisial J (68) dan Y (31). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian di atas Rp3 juta.
Setelah kejadian itu, korban pun langsung melapor ke Mapolresta Balikpapan. Berkat rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (25/3/2022) tanpa perlawanan.
Advertisement
"Setelah korban melapor, dan dari rekaman CCTV itu kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sehingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," beber Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Selasa (29/3/2022).
Simak video menarik ini:
Advertisement
Seorang Pelaku Buron
Rengga menyebut saat melakukan aksinya komplotan pelaku pencurian beras ini beraksi tiga orang. Namun, baru dua yang diamankan, satu pelaku lagi masih dalam pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. "Satu pelaku masih kami lakukan pengejaran," sebutnya.
Dalam melakukan aksinya, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan berkeliling Kota Balikpapan untuk mencari target atau sasaran. Mereka menggunakan kendaraan roda empat yang sengaja disewa untuk melancarkan aksi tersebut.
"Para pelaku ini pakai mobil sewaan, kemudian keliling mencari target. Setelah dapat mereka turun dari mobil, kemudian merusak gembok toko. Setelah berhasil masuk, mereka ambil beras dan memasukkan ke dalam mobil, kemudian kabur," katanya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. "Sementara baru satu TKP," ujarnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pelaku kami amankan di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan," dia memungkasi.
Advertisement