Sukses

Polda Sumut Belum Tahan Tersangka Kerangkeng Manusia, Kompolnas: Harus Teliti

Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Parangin Angin hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Liputan6.com, Medan Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Parangin Angin hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, terkait penahanan itu adalah kewenangan penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

"Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," kata Poengky Indarti, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Atau tersangka, atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, Undang-Undang Darurat nomor 8 tahun 1955, dan Undang-Undang Narkotika," jelasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

2 dari 3 halaman

Sita Perhatian Publik

Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, menyita perhatian publik. Bahkan hingga penetapan 8 orang tersangka yang membawa harapan bagi masyarakat, bahwa kasus ini akan segera tuntas hingga ke aktor inteletualnya.

Hanya saja, saat ini penyidik Polda Sumut belum menahan para tersangka. Menurut Komisioner Komisi Kompolnas, Poengky Indarti, dapat dipahami alasan penyidik menjerat tersangka dengan pasal Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang memang cukup rumit pembuktiannya.

"Sehingga dikhawatirkan waktu penahanan dapat segera habis jika tersangka ditahan," sebutnya.

3 dari 3 halaman

Penyidik Harus Teliti

Dikatakan Poengky, penyidik Polda Sumut menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang penanganannya harus teliti, dan cukup rumit pembuktiannya.

"Jadi, hemat saya sudah benar untuk tidak tergesa-gesa menahan. Karena jika dilakukan secara pragmatis, dapat berakibat tidak efektif dalam penegakan hukum," Poengky menandaskan.