Liputan6.com, Cilacap - Kepala Desa Kesugihan Kidul, Ahmad Munawar, terdakwa korupsi dana desa (DD) melalui keluarga dan penasihat hukumnya menitipkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap sebesar Rp507.926.081.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan di Kantor Kejari Cilacap bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (P-16A).
Advertisement
Baca Juga
"Kasus tersebut mengakibatkan Kerugian negara karens tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap TA. 2013 sd 2020," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilacap, Sonang Simanjuntak, Selasa (29/3/2022).
Dia menjelaskan, saat ini kasus korupsi di Desa Kesugihan Kidul telah masuk dalam tahap penuntutan dan persidangan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sedangkan untuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini adalah sebesar Rp607.926.081.00, sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap dengan Nomor LHP : 700/3141/14/2021, tanggal 16 Desember 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Perjalanan Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang
Uang sebesar Rp507.926.081 tersebut kemudian dititipkan ke bidang pembinaan dan bendahara penerima untuk selanjutnya disetor ke rekening pemerintah sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Pada tahap penyidikan penyidik juga sudah ada melakukan penyitaan terhadap uang dari terdakwa sebesar Rp100 juta dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," jelas Kasipidsus.
Sonang Simanjuntak mengungkapkan, bahwa penitipan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak terdakwa dengan kesadaran sendiri.
“Saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” dia menjelaskan.
Tim Rembulan
Advertisement