Liputan6.com, Medan PT Waskita Karya membantah dituding melakukan penggelapan dalam pengerjaan Jalan Tol Tebing Tinggi-Serbelawan.
Dalam tudingan itu, disebutkan bahwa pihak Waskita Karya menjual aset sisa proyek pengerjaan Tol Tebing Tinggi-Serbelawan.
Disebutkan juga pihak Waskita Karya tidak membayar sewa lahan yang dijadikan kantor dan workshop.
Advertisement
Baca Juga
Terkait tudingan itu, Humas PT Waskita Karya, Jalan Tol Tebing Tinggi-Serbelawan, Menatur Pasaribu, angkat bicara. Menatur menegaskan semua tudingan yang disampaikan itu tidak benar.
"Kami meluruskan, tudingan yang disebutkan kepada kami itu tidak benar. Kami sudah menyelesaikan semua kewajiban kami," kata Menatur Pasaribu di Medan, Rabu (30/3/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perbaikan Jalan
Dijelaskan Menatur, mereka dituding tidak melakukan perbaikan jalan yang rusak karena dilalui truk pengangkut material untuk pembangunan jalan tol.
Padahal, mereka telah melakukan perbaikan di 4 ruas jalan, yakni Jalan Letda Sujono, Jalan Musyawarah, Jalan Setia Budi, dan Jalan Kutilang, Tebing Tinggi.
"Perbaikan jalan sudah dilakukan pada 2020. Kami punya bukti dengan foto-foto perbaikan jalan. Jadi kalau dikatakan tidak bertanggungjawab atas kerusakan jalan, itu tidak benar. Karena kami sudah melakukan perbaikan," terang Menatur.Â
"Soal uang sewa lahan kantor selama tiga tahun, kami sudah melakukan pelunasan di awal. Kami juga punya bukti surat perjanjian sewa menyewa lahan," sambungnya.
Advertisement
Pindahkan Material
Menatur juga mengatakan, soal aset proyek tidak ada dijual. Tetapi, material itu dipindakhkan ke proyek strategis nasional yang ditangani PT Waskita Karya di berbagai daerah.
"Karena kontrak kerja kami sudah selesai, material itu dipindahkan sebelum kontrak sewa habis. Dalam perjanjian, sewa kantor dan workshop Waskita habis pada 15 April 2022," sebutnya.
"Jadi, kalau kami pindahkan aset kami, kan tidak harus melapor dan memberitahukan kepada si pemilik lahan," tandasnya.