Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas terdakwa pencabulan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tersebut dari tahanan.
Terdakwa pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tuntutan JPU pada 21 Maret lalu.
Advertisement
Baca Juga
Putusan ini disambut gembira oleh keluarga doktor dari Kabupaten Kuantan Singingi itu. Begitu juga dengan Syafri yang dari awal menyatakan tidak berbuat cabul sebagaimana sangkaan penyidik Polda Riau dan tuntutan JPU.
Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando menyambut baik putusan hakim dengan segera mengurus pembebasan Syafri Harto dari tahanan Rutan Polda Riau.
"Hari ini harus bebas," tegas Dodi, Rabu siang, 30 Maret 2022.
Dodi menyatakan, Syafri Harto sudah bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah. Ia bahkan pernah malaporkan pencemaran nama baiknya dan tuntutan Rp10 miliar ke Polda Riau.
Hanya saja, Dodi belum mau membahas ha; tersebut meskipun kliennya divonis bebas. Menurutnya, hal yang paling utama saat ini adalah kliennya bisa keluar dari penjara dan berkumpul lagi bersama keluarganya.
"Pak Syafri Harto mau pulang ke kampung halaman, menemui orang tua, mau minta maaf, sujud. Itu saja," tutur Dodi.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Tuntutan JPU Mental
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Estiono yang kemudian mengetuk palunya di meja hijau.
Hakim lalu memerintahkan JPU mengeluarkan Syafri Harto dari penjara.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan usai putusan ini dibacakan," tegas Estiono.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Advertisement