Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Nuardi, terseret perkara korupsi dana desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp861 juta karena menyunat anggaran pendapatan belanja Desa Pelanduk pada tahun 2020.
Kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Nuardi mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Ade Maulana menjelaskan, JPU pada sidang Kamis siang, 31 Maret 2022 itu juga membacakan dakwaan secara daring.
"JPU dari kantor Kejari dan terdakwa mendengarkan dari Lapas Kelas IIA Tembilahan," kata Ade.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Nuardi mengaku mengerti dan tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Nuardi adalah Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir periode tahun 2017 hingga 2021. Dia sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran dana desa.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Bagi-Bagi Uang
Nuardi mulai menyelewengkan dana desa dari Mei hingga Desember 2020. Perbuatannya dilakukan bersama Noryani selaku Kepala Urusan Keuangan dan Hamsar selaku Sekretaris Desa Pelanduk.
"Mereka secara bersama-sama dan turut serta melakukan pencairan atau penarikan Dana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan di Rekening Kas Desa pada tahun anggaran 2020 di Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menggunakan Cek Tunai sebesar Rp1.925.000.000," jelas JPU.
Menurut JPU, uang tersebut dibagi bersama. Untuk terdakwa Nuardi bernilai Rp832.150.000, Hamsar Rp174 juta, dan sisanya di tangan Noryani Rp918.850.000.
Terdakwa, Hamsar dan Noryani tidak membayarkan seluruh kegiatan yang telah direncanakan desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dengan rincian terdakwa Nuardi sejumlah Rp655.375.000, Hamsar sejumlah Rp29.129.000, dan Noryani sejumlah Rp110.275.000.
"Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp861.104.121," jelas JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement