Sukses

Ketua Tim Auditor BPK Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menetapkan AMP alias APS, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar sebagai tersangka kasus pemerasan.

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat menetapkan AMP alias APS, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan.

Sebelumnya, APS bersama HF tertangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022). Kedua orang tersebut diamankan beserta dengan uang ratusan juta rupiah yang diduga hasil pemerasan.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, penetapan tersangka APS ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti pada operasi tangkap tangan kedua orang anggota BPK Jabar tersebut.

“Tim penyidik menyimpulkan APS ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti sehingga perkaranya naik ke penyidikan,” kata Asep, Kamis (31/3/2022).

Adapun atas kasus ini, APS dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tersangka pun kini ditahan.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Disitas Uang Rp351,9 Juta

Tersangka APS sendiri merupakan ketua tim pemeriksa atau auditor saat memeriksa laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

“Pada intinya APS itu memang benar sebagai ketua tim. Kemudian apakah ada temuan berikutnya memang akan kami proses lebih lanjut nanti,” ujar Asep.

Sementara, auditor BPK Jabar yang terkena OTT berinisial MF tidak ditetapkan tersangka. Kejati Jabar mengembalikan yang bersangkutan ke pihak BPK Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif, masih belum ditemukan cukup bukti terhadap MF untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Asep.

Adapun setelah perhitungan lebih lanjut, uang yang disita dari kegiatan OTT tersangka APS oleh kejaksaan yakni sebanyak Rp351,9 juta. Kini uang tersebut pun telah ditetapkan sebagai barang bukti.