Sukses

Duh, Solar Subsidi untuk Nelayan Penajam Diduga Diselewengkan Pengelola SPBN

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk nelayan di Jalan Provinsi Km 13, Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Liputan6.com, Balikpapan - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk nelayan di Jalan Provinsi Km 13, Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam kasus yang diungkap pada Jumat (4/3/2022) lalu itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Amat, Sahar, dan Acong. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membeberkan peran mereka masing-masing. Seperti Amat yang merupakan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di kawasan Penajam Paser Utara.

"Sahar, dalam kasus ini merupakan pembeli solar subsidi bagi nelayan dari Amat. Sedangkan Acong merupakan sopir yang mengangkut solar subsidi ini. Saat kami tangkap Acong membawa 1.050 liter biosolar yang rencananya akan dijual kepada Sahar," beber Indra saat jumpa pers, Kamis (31/3/2022).

2 dari 3 halaman

Simak video menarik ini:

3 dari 3 halaman

Sejak 2019

Perwira berpangkat tiga melati di pundak ini menambahkan, para tersangka sudah menjalankan aksinya ini sejak 2019 silam. Dalam sebulan, para tersangka biasanya menjual solar subsidi dengan harga Rp7.200 per liter kepada para pengecer. "Motifnya hanya mendapat keuntungan saja," kata Indra.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 30 jeriken berisi solar hingga surat pengantar pengiriman BBM dari Pertamina.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, mereka mengaku dalam pengiriman solar dari Pertamina bisa membawa 2.000-3.000 liter untuk dijual kepada masyarakat non nelayan.

"Jadi dalam satu bulan itu ada empat kali pengiriman solar Pertamina, jumlah setiap pengiriman mencapai 10.000 liter," katanya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021, tentang minyak dan gas serta pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini, para tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses lebih lanjut.