Liputan6.com, Aceh - Seorang perempuan di Aceh nekat mencuri puluhan gram mahar pengantin berupa emas pasutri yang baru saja menggelar akad nikah. Pelaku kini terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Terduga pelaku pencurian emas berinisial AZ (30), warga Kecamatan Ulee Kareng, Kota Madya Banda Aceh, bekerja sebagai tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintah di kota tersebut.
Modus pelaku yaitu berpura-pura kenal dengan keluarga sasaran yang baru saja akad nikah pada Rabu (30/3/2022). Pelaku melakukan aksinya melalui ibu dari salah satu mempelai, yaitu UK (50).
Advertisement
Baca Juga
Pagi itu, setelah akad berlangsung, pelaku tiba-tiba menghampiri UK, dan langsung menawarinya untuk pulang bersama dengan sepeda motor tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu.
Tanpa curiga, UK menuruti kemauan pelaku. Setiba di rumah, ketika keluarga mempelai membuka kotak berisi mahar, pelaku juga ikut nimbrung.
"Usai melihat-lihat emas mahar, korban memasukkan kembali emas 25 mayam yang terdiri dari gelang, kalung dan cincin itu. Lalu masuk ke kamar pengantin untuk menyimpan kotak emas di lemari dan diikuti AZ," Kasat Reskrim, Kompol M. Ryan Citra Yudha, menjelaskan, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Sabtu malam (2/4/2022).
Gerak-gerik mencurigakan mulai terasa ketika pelaku tetap berada di dalam kamar tempat mahar disimpan padahal yang lain sudah keluar. Beberapa saat kemudian, pelaku pun meminta izin pamit, sementara keluarga pengantin mulai saling bertanya-tanya siapa gerangan perempuan asing itu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Keluarga Sadar Emas 25 Mayam Hilang
UK mulai curiga ketika melihat kunci lemari tempat mahar anaknya disimpan yang seharusnya berada di dalam tas tiba-tiba malah tersangkut di lemari. Ia pun langsung mengecek mahar yang tadi disimpan di dalam kotak penyimpanan.
"Mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang," kata Ryan.
Seluruh emas yang telah raib diperhitungkan telah menyebabkan kerugian sebesar Rp80 juta. Setelah menerima laporan tentang pencurian tersebut, polisi mulai menyisir area seputaran Ulee Kareng sehingga pelaku tertangkap di sebuah desa bernama Gampong Ilie pada waktu bakda magrib.
Ternyata, pelaku mengaku bahwa dirinya pernah mencuri emas sebanyak lima mayam milik warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, dengan modus yang sama. Korbannya pada saat itu melapor ke polda pada 24 Maret 2022.
Sebagian besar emas curian itu dijual untuk membayar cicilan kredit sepeda motor. Selain itu, AZ juga membeli emas batangan seberat 0,5 gram, serta dua gelang emas masing-masing seharga Rp 1,9 sampai 11 juta.
Polisi menyita uang sebesar Rp 17,5 juta. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, yaitu pasal pencurian atau mengambil barang yang bukan miliknya.
Advertisement