Sukses

ASN di Garut Pulang Lebih Cepat Selama Ramadan

Dalam surat edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan, terlihat penentuan jam kerja dibagi dua.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat, telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 H/2022.

Dalam aturan itu, para abdi negara tersebut, mendapatkan kompensasi pulang kerja lebih cepat selama bulan suci umat Islam itu berlangsung.

Dalam surat edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan, terlihat penentuan jam kerja dibagi dua.

Bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, berlaku ketentuan masuk kerja mulai Senin - Jum'at dari pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat hari Senin - Kamis selama 30 menit yaitu pukul 12.00 - 12.30.

“Sementara untuk hari Jum'at, waktu istirahat ditambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 - 12.30 dan waktu pulang menjadi pukul 15.30 WIB,” bunyi keterangan dalam surat edaran itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

32 Jam per Pekan

Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, ketentuan kerja masuk mulai Senin - Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00-14.00 WIB,.

Bagi mereka diberikan waktu istirahat, Senin - Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 - 12.30 WIB, sementara hari Jumat selama 1 jam dari 11.30-12.30 WIB dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan surat edaran itu, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu.

Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) _ ataupun _(Work From Office).

Penetapan jam kerja ASN selama Ramadan ini, merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.