Sukses

Polda Sumut Kembali Periksa Terbit Rencana Terkait Kerangkeng Manusia 10 Jam, Dicecar 52 Pertanyaan

Polda Sumut kembali periksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait kasus kerangkeng manusia di Gedung KPK, Jakarta. Terbit diperiksa selama 10 jam dan dicecar 52 pertanyaan pada Jumat, 1 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta Polda Sumut kembali periksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait kasus kerangkeng manusia di Gedung KPK, Jakarta. Terbit diperiksa selama 10 jam dan dicecar 52 pertanyaan pada Jumat, 1 April 2022.

Pemeriksaan Terbit Rencana oleh Ditreskrimum Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta keberadaan PT DRP, yang mengelola perkebunan kelapa sawit miliknya.

Hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, Polda Sumut menemukan 2 orang penghuni kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, tewas akibat tindakan kekerasan.

"Iya, pemeriksaan terhadap Terbit Rencana berlangsung di Gedung KPK. Pemeriksaan selama 10 jam, dan ada 52 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (3/4/2022).

Diterangkan Hadi, materi pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin kali ini seputar berdirinya kerangkeng manusia, serta bagaimana prosedur operasional PT DRP.

"Hingga kini, penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana yang berada di rumahnya, di Kabupaten Langkat," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Diperiksa Sebagai Saksi

Diungkapkan Hadi, pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung KPK dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dan Kasubdit III Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara.

"Terbit Rencana diperiksa sebagai saksi, setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Belum Ditetapkan Tersangka

Hadi juga menyampaikan, Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus kerangkeng manusia. Penyidik belum menetapkan Bupati Langkat nonaktif itu sebagai tersangka.

"Semua tergantung penyidikan. Penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus kerangkeng manusia tersebut," tandasnya.