Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango (Bonebol), mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelakuka berinisial BWR (31), warga Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Aksi BWR diduga sudah dilakukan sejak Februari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Awalnya, Satreskrim Polres Bonebol menerima laporan dari masyarakat, ada anak telah menjadi korban pencabulan. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Polres Bonebol melakukan penyelidikan.
Usai melakukan penyelidikan, hasilnya pun mengarah kepada BWR yang melakukan perbuatan pencabulan anak tersebut.
Pihak Polres Bonebol langsung melayangkan panggilan kepada BWR. Tidak hanya satu kali panggilan, BWR sudah mangkir dua kali panggilan polisi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dijemput Paksa
Lantaran tak mau menghadiri panggilan polisi, BWR kemudian dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Bonebol. Dirinya diringkus di tempat persembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto menjelaskan, penjemputan paksa terhadap BWR ini berawal dari dua kali panggilan penyidik Satreskrim tidak pernah dihadiri.
“Kami sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada terduga pelaku, namun dirinya tak kunjung memenuhi panggilan tersebut,” kata Muhammad Arianto.
"Akhirnya kami jemput dan yang bersangkutan kami interogasi di kantor," ungkapnya.
Dijelaskannya, dari hasil interogasi terhadap pelaku, BWR mengakui seluruh perbuatannya. Dirinya rela mencabuli anak dibawah umur tersebut.
“Kami tangkap dia di rumah neneknya yang selama ini menjadi tempat persembunyian. Terduga Pelaku jua sudah mengakui seluruh perbuatannya,” ia menandaskan.
Advertisement